SEDERHANA

DAMAI SAAT KU MEMPU MENIKMATI SEGALA KESEDERHANAAN INI, KARNA INI BERKAH DARI MU ALLAH.

konco ku kabeh

menjadikan mimpi sebagai acuan masa depan yang labih gemilang-CAYO KAWAN KAWAN.

bareng-bareng

KEEP IT STRONG BRO.

SUASANA BERSAMA

saat kebersamaan itu ada semua bisa tak terhiraukan, kawan untuk selamanya dan selamanya untuk kawan KEEP IT STRONG .

jepret lagi

TENANGKU SAAT KU MELIHAT JINGGA MU, DAMAIKU SAAT KAU MENYAPA KU DIPAGI HARI, TENANGKU SAAT KAU MENINGGALKAN KU-SUNSET.

Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

HUKUM CYBER DALAM E-BUSSINES DI INSONESIA

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu: Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  1.  Onl-line Transaction: meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
  2.  Right in Electronic Informatio: soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
  3. Regulation Information Content: sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
  4. Regulation On-line Contact: tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 
A. UU yang mengatur cyber law
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.

Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atauuntuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknisdan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana.

Dalam kenyataan kegiatan cyber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian danakartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

B. HAK KONSUMEM PADA PASAL 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 

C. PRIVACY PEBANKAM DALAM HUKUM CYBER PASAL 40

  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. 
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. 
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. 
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

D. RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  1. e-commerce (perdagangan elektronik) 
  2. Trademark/Domain Names (merek dagang) 
  3. Privacy and security on the Internet (rahasia pribadi) 
  4. Copyright (hak cipta) 
  5. Defamation (penuduhan) 
  6. Content Regulation (peraturan isi). 

Sumber hukum merupakan permasalahan lain yang harus diperdebatkan, karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis (misalnya negara) yang selama ini dikenal dalam sistem hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum, sangat sulit menentukan hukum negara mana yang akan dipergunakan mengingat secara mekanisme, pihak-pihak dan sarana/fasilitas perdagangan dapat dalam suatu saat berada di sejumlah negara yang berbeda; kecuali jika sebelumnya, pihak-pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui untuk mempergunakan sistem hukum negara mana seandainya terjadi pelanggaran terhadap kontrak.

Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan.

Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya.

Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.

Senin, 02 Juni 2014

TINGKATKAN PENDAPATAN DENGAN GO-GOOGLE

Nama : M. SAIFUL ANWAR
Npm : 1288374
Kelas : B
TINGKATKAN PENDAPATAN DENGAN GO-GOOGLE
A. Pengertian Perdagangan Online Perdagangan online merupakan aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari bergabung, negoisasi hingga kegiatan transaksinya, sebagai contoh jenis bisnis online yang marak kita jumpai seperti Olx (toko bagus), Berniaga.com, dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer. Sedangkan menurut Bisnis Online Indonesia cenderung lebih setuju apabila bisnis online/ perdagangan online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai investasi, jasa, perikalanan, hingga jenis bisnis yang berupa onine lainnya. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketer dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online. Berarti perdagangan online merupakan semua jenis kegiatan yang guna mencari keuntungan, melalui media elektronik yang lebih dipermudah dengan adanya internet, sehingga konsumen tidak selalu bertatap muka dalam mengambil kesepakatan, dan cara pembayaran pun mudah karena menggunakan media internet pula seperti ATM. 
B. Manfaaat Media Sosial Dalam Perdagangan Online Manfaat sosial media dalam berbisnis adalah pertama sebagai sarana dalam membangun merek atau istilah kerennya branding. Dengan aktif disalah satu situs jejaring sosial atau bahkan lebih akan membuat kita lebih dikenal oleh calon target anda, calon investor. Hal ini tentu berdampak luar biasa pada brand produk atau jasa yang hendak kita pasarkan. Manfaat sosial media dalam berbisnis selanjutnya adalah sebagai sarana dalam meriset pasar dan kompetitor kita. Hal ini juga sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada konsumen. Dan yang tidak kalah pentingnya tentang manfaat sosial media dalam berbisnis adalah dengan situs jejaring sosial, kita juga bisa melihat seberapa banyak orang yang menawarkan produk / jasa yang sama dengan kita. kita bisa juga memantau apa saja yang pesaing kita lakukan, mulai kampanye, hingga strategi mereka melayani pelanggan. Manfaat sosial media dalam berbisnis yang terakhir adalah sebagai sarana kita untuk mendekatkan diri kepada pelanggan. Dengan kata lain, kita bisa dengan lebih mudah membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap kita. 
C. Teknik menjaring pembeli Promosi Online Cara inilah yang sangat saya anjurkan, karena dengan cara ini kita memiliki peluang yang sangat besar untuk bisa menjual produk kita. 
    1. Melalui Email Melakukan promosi melalui EMAIL terbukti cukup ampuh, karena kita sudah mengenal betul siapa targetnya. Silakan lakukan promosi dengan bahasa kita sendiri kepada sebanyak mungkin orang dengan cara yang santun dan bukan SPAM. Salah satu kategori SPAM ialah mengirim email promosi sembarangan kepada orang/ komunitas/ milist/ forum yang tidak menginginkan email kita, Berpromosilah dengan santun dan tanpa melanggar kode etik promosi. 
    2. Melalui Iklan Baris kita bisa menggunakan media iklan baik yang berbayar maupun gratis untuk memasang banner/iklan baris di alamat-alamat website yang tersedia di sarana google. 
    3. Melalui Blog atau Website Jika Sahabat sudah memiliki Blog/Website, bisa menuliskan Artikel tentang produk Sahabat bisa menyisipkan Link URL untuk mengenalkan Produk Sahabat juga bisa menampilkan BANNER (gambar) di Blog/Website Sahabat sendiri. 
   4. Melalui Google Adwords atau PPC Lokal Cara ini bisa digunakan jika Sahabat sudah expert dalam hal INTERNET MARKETING, tapi tidak ada salahnya jika mencoba untuk bermain di pasar Lokal. Kami tidak merekomendasikan cara ini karena diperlukan biaya untuk bisa melakukan promosi. Tapi jika Sahabat sudah paham betul tentang Internet Marketing maka cara inilah yang sangat kami rekomendasikan. Beberapa perusahaan dibawah ini cukup membantu Sahabat dalam mendatangkan pengunjung yang tertarget. Sahabat hanya perlu melakukan proses pendaftaran dan pembayaran sekali ketika menggunakan media diatas. Yang membuat Sahabat nyaman ialah kegiatan promosi menggunakan iklan berbayar bisa dikerjakan tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama Sahabat di kantor. Karena ketika menggunakan adwords/PPC Lokal hanya proses di awalnya saja yang membutuhkan waktu. Setelah berjalan Sahabat tinggal memonitor saja iklan-iklan yang dipasang di google adwords/PPC Lokal dan ini hanya membutuhkan waktu 15-30 menit setiap harinya. 
D. Analisis SWOT Perdagangan Online Melalui Google Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi, Bapak irwan adalah seorang pengusaha di bidang pakaian melalui via online yang meliputi blog, twittter, fecebook, dan lain sebagainya. Usaha yang telah digeluti sejak 5 tahun silam telah berkembang pesat. Dari semula hanya menjual pakaian secara eceran namun sekarang bapak irwan sudah menjual pakaian secara grosir. Mulai dari jenis kaos, kemeja, dan jaket. mengingat usahanya yang berkembang pesat, Bapak irwan berniat untuk membuka usaha baru yang berhubungan dengan berbagai jenis sepatu, Untuk merealisasikan idenya tersebut, Bapak irwan menggunakan analisis SWOT sebagai berikut: 
   1. kekuatan (strengths), dimana kekuatan (strengths) disini memilah setiap peluang yang tersedia untuk mendapatkan profit yang diinginkan itu dari ditawarkan melalui iklan yang tersedia, dan juga dapat menambah keberhasilan yang nyata dari dalam peluang yang tersedia. Dilihat dari pengalaman selama 5 tahun di bidang pakaian melalui via online bisa menjadi kekuatan bagi Bapak irwan untuk memulai usaha sepatunya. Selain itu, Bapak irwan juga mempunyai hubungan yang sangat baik dengan pihak distributor pabrik sepatu sehingga lebih mudah dalam mendapat bahan penjualan. 
   2. Kelemahan Khas E-commerce / online shop, karena model pakaian yang selalu berganti membuat bapak irwan harus selalu mengganti jenis pakaian yang selalu berganti model, karna melalui via online membuat para konsumen kadang merasa terbohongi oleh kualitas yang tak sesuai dengan apa yang tertera pada kriteria difacebook, twitter, dan via online lainnya. 
    3. Peluang, kita Harus selalu mencari tau setiap perkembamgn yang ada pada bisnis yang sedang kita jalankan seperti menggunakan metode pertanyaan “model pakaian baru apa yang dapat menambah keuntungan saya untuk mengembangkan bisnis saya dan untuk mencapai keuntungan lebih dari pesaing saya?” dan “Di manaletak dari kelemahan pesaing saya ?” 
    4. Ancaman, kita harus selalu mencari pergeseran industri yang dapat mempengaruhi pertumbuhan bisnis kita. Ini termasuk perubahan hukum dan peraturan. Dan juga yang harus diwaspadai adalah plagiat ataupun peniru produk palsu yang kita jual. 
 E. Penutup Perdagangan online merupakan aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet, dan juga memiliki manfaat seperti: 
      a. sebagai sarana dalam membangun merek atau istilah kerennya branding. 
      b. sebagai sarana dalam meriset pasar dan kompetitor kita. 
      c. sebagai sarana kita untuk mendekatkan diri kepada pelanggan. 
Menggunakan analisis SWOT secara teratur, mungkin sekali atau dua kali setahun, akan memberikan gambaran yang luas tentang tren industri e-commerce, menunjukkan di mana Anda berdiri dalam kaitannya dengan pesaing Anda, dan Memberikan wawasan untuk mengurangi kelemahan Anda dan membangun Kekuatan Anda.