SEDERHANA

DAMAI SAAT KU MEMPU MENIKMATI SEGALA KESEDERHANAAN INI, KARNA INI BERKAH DARI MU ALLAH.

konco ku kabeh

menjadikan mimpi sebagai acuan masa depan yang labih gemilang-CAYO KAWAN KAWAN.

bareng-bareng

KEEP IT STRONG BRO.

SUASANA BERSAMA

saat kebersamaan itu ada semua bisa tak terhiraukan, kawan untuk selamanya dan selamanya untuk kawan KEEP IT STRONG .

jepret lagi

TENANGKU SAAT KU MELIHAT JINGGA MU, DAMAIKU SAAT KAU MENYAPA KU DIPAGI HARI, TENANGKU SAAT KAU MENINGGALKAN KU-SUNSET.

Tampilkan postingan dengan label IT For Bussines. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IT For Bussines. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

HUKUM CYBER DALAM E-BUSSINES DI INSONESIA

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu: Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  1.  Onl-line Transaction: meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
  2.  Right in Electronic Informatio: soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
  3. Regulation Information Content: sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
  4. Regulation On-line Contact: tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 
A. UU yang mengatur cyber law
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.

Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atauuntuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknisdan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana.

Dalam kenyataan kegiatan cyber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian danakartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

B. HAK KONSUMEM PADA PASAL 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 

C. PRIVACY PEBANKAM DALAM HUKUM CYBER PASAL 40

  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. 
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. 
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. 
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

D. RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  1. e-commerce (perdagangan elektronik) 
  2. Trademark/Domain Names (merek dagang) 
  3. Privacy and security on the Internet (rahasia pribadi) 
  4. Copyright (hak cipta) 
  5. Defamation (penuduhan) 
  6. Content Regulation (peraturan isi). 

Sumber hukum merupakan permasalahan lain yang harus diperdebatkan, karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis (misalnya negara) yang selama ini dikenal dalam sistem hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum, sangat sulit menentukan hukum negara mana yang akan dipergunakan mengingat secara mekanisme, pihak-pihak dan sarana/fasilitas perdagangan dapat dalam suatu saat berada di sejumlah negara yang berbeda; kecuali jika sebelumnya, pihak-pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui untuk mempergunakan sistem hukum negara mana seandainya terjadi pelanggaran terhadap kontrak.

Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan.

Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya.

Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.

Senin, 02 Juni 2014

TINGKATKAN PENDAPATAN DENGAN GO-GOOGLE

Nama : M. SAIFUL ANWAR
Npm : 1288374
Kelas : B
TINGKATKAN PENDAPATAN DENGAN GO-GOOGLE
A. Pengertian Perdagangan Online Perdagangan online merupakan aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari bergabung, negoisasi hingga kegiatan transaksinya, sebagai contoh jenis bisnis online yang marak kita jumpai seperti Olx (toko bagus), Berniaga.com, dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer. Sedangkan menurut Bisnis Online Indonesia cenderung lebih setuju apabila bisnis online/ perdagangan online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai investasi, jasa, perikalanan, hingga jenis bisnis yang berupa onine lainnya. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketer dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online. Berarti perdagangan online merupakan semua jenis kegiatan yang guna mencari keuntungan, melalui media elektronik yang lebih dipermudah dengan adanya internet, sehingga konsumen tidak selalu bertatap muka dalam mengambil kesepakatan, dan cara pembayaran pun mudah karena menggunakan media internet pula seperti ATM. 
B. Manfaaat Media Sosial Dalam Perdagangan Online Manfaat sosial media dalam berbisnis adalah pertama sebagai sarana dalam membangun merek atau istilah kerennya branding. Dengan aktif disalah satu situs jejaring sosial atau bahkan lebih akan membuat kita lebih dikenal oleh calon target anda, calon investor. Hal ini tentu berdampak luar biasa pada brand produk atau jasa yang hendak kita pasarkan. Manfaat sosial media dalam berbisnis selanjutnya adalah sebagai sarana dalam meriset pasar dan kompetitor kita. Hal ini juga sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada konsumen. Dan yang tidak kalah pentingnya tentang manfaat sosial media dalam berbisnis adalah dengan situs jejaring sosial, kita juga bisa melihat seberapa banyak orang yang menawarkan produk / jasa yang sama dengan kita. kita bisa juga memantau apa saja yang pesaing kita lakukan, mulai kampanye, hingga strategi mereka melayani pelanggan. Manfaat sosial media dalam berbisnis yang terakhir adalah sebagai sarana kita untuk mendekatkan diri kepada pelanggan. Dengan kata lain, kita bisa dengan lebih mudah membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap kita. 
C. Teknik menjaring pembeli Promosi Online Cara inilah yang sangat saya anjurkan, karena dengan cara ini kita memiliki peluang yang sangat besar untuk bisa menjual produk kita. 
    1. Melalui Email Melakukan promosi melalui EMAIL terbukti cukup ampuh, karena kita sudah mengenal betul siapa targetnya. Silakan lakukan promosi dengan bahasa kita sendiri kepada sebanyak mungkin orang dengan cara yang santun dan bukan SPAM. Salah satu kategori SPAM ialah mengirim email promosi sembarangan kepada orang/ komunitas/ milist/ forum yang tidak menginginkan email kita, Berpromosilah dengan santun dan tanpa melanggar kode etik promosi. 
    2. Melalui Iklan Baris kita bisa menggunakan media iklan baik yang berbayar maupun gratis untuk memasang banner/iklan baris di alamat-alamat website yang tersedia di sarana google. 
    3. Melalui Blog atau Website Jika Sahabat sudah memiliki Blog/Website, bisa menuliskan Artikel tentang produk Sahabat bisa menyisipkan Link URL untuk mengenalkan Produk Sahabat juga bisa menampilkan BANNER (gambar) di Blog/Website Sahabat sendiri. 
   4. Melalui Google Adwords atau PPC Lokal Cara ini bisa digunakan jika Sahabat sudah expert dalam hal INTERNET MARKETING, tapi tidak ada salahnya jika mencoba untuk bermain di pasar Lokal. Kami tidak merekomendasikan cara ini karena diperlukan biaya untuk bisa melakukan promosi. Tapi jika Sahabat sudah paham betul tentang Internet Marketing maka cara inilah yang sangat kami rekomendasikan. Beberapa perusahaan dibawah ini cukup membantu Sahabat dalam mendatangkan pengunjung yang tertarget. Sahabat hanya perlu melakukan proses pendaftaran dan pembayaran sekali ketika menggunakan media diatas. Yang membuat Sahabat nyaman ialah kegiatan promosi menggunakan iklan berbayar bisa dikerjakan tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama Sahabat di kantor. Karena ketika menggunakan adwords/PPC Lokal hanya proses di awalnya saja yang membutuhkan waktu. Setelah berjalan Sahabat tinggal memonitor saja iklan-iklan yang dipasang di google adwords/PPC Lokal dan ini hanya membutuhkan waktu 15-30 menit setiap harinya. 
D. Analisis SWOT Perdagangan Online Melalui Google Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi, Bapak irwan adalah seorang pengusaha di bidang pakaian melalui via online yang meliputi blog, twittter, fecebook, dan lain sebagainya. Usaha yang telah digeluti sejak 5 tahun silam telah berkembang pesat. Dari semula hanya menjual pakaian secara eceran namun sekarang bapak irwan sudah menjual pakaian secara grosir. Mulai dari jenis kaos, kemeja, dan jaket. mengingat usahanya yang berkembang pesat, Bapak irwan berniat untuk membuka usaha baru yang berhubungan dengan berbagai jenis sepatu, Untuk merealisasikan idenya tersebut, Bapak irwan menggunakan analisis SWOT sebagai berikut: 
   1. kekuatan (strengths), dimana kekuatan (strengths) disini memilah setiap peluang yang tersedia untuk mendapatkan profit yang diinginkan itu dari ditawarkan melalui iklan yang tersedia, dan juga dapat menambah keberhasilan yang nyata dari dalam peluang yang tersedia. Dilihat dari pengalaman selama 5 tahun di bidang pakaian melalui via online bisa menjadi kekuatan bagi Bapak irwan untuk memulai usaha sepatunya. Selain itu, Bapak irwan juga mempunyai hubungan yang sangat baik dengan pihak distributor pabrik sepatu sehingga lebih mudah dalam mendapat bahan penjualan. 
   2. Kelemahan Khas E-commerce / online shop, karena model pakaian yang selalu berganti membuat bapak irwan harus selalu mengganti jenis pakaian yang selalu berganti model, karna melalui via online membuat para konsumen kadang merasa terbohongi oleh kualitas yang tak sesuai dengan apa yang tertera pada kriteria difacebook, twitter, dan via online lainnya. 
    3. Peluang, kita Harus selalu mencari tau setiap perkembamgn yang ada pada bisnis yang sedang kita jalankan seperti menggunakan metode pertanyaan “model pakaian baru apa yang dapat menambah keuntungan saya untuk mengembangkan bisnis saya dan untuk mencapai keuntungan lebih dari pesaing saya?” dan “Di manaletak dari kelemahan pesaing saya ?” 
    4. Ancaman, kita harus selalu mencari pergeseran industri yang dapat mempengaruhi pertumbuhan bisnis kita. Ini termasuk perubahan hukum dan peraturan. Dan juga yang harus diwaspadai adalah plagiat ataupun peniru produk palsu yang kita jual. 
 E. Penutup Perdagangan online merupakan aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet, dan juga memiliki manfaat seperti: 
      a. sebagai sarana dalam membangun merek atau istilah kerennya branding. 
      b. sebagai sarana dalam meriset pasar dan kompetitor kita. 
      c. sebagai sarana kita untuk mendekatkan diri kepada pelanggan. 
Menggunakan analisis SWOT secara teratur, mungkin sekali atau dua kali setahun, akan memberikan gambaran yang luas tentang tren industri e-commerce, menunjukkan di mana Anda berdiri dalam kaitannya dengan pesaing Anda, dan Memberikan wawasan untuk mengurangi kelemahan Anda dan membangun Kekuatan Anda.

Sabtu, 10 Mei 2014

Memahami Pola Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen adalah serangkaian sub sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya.

Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.

Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.

Manajemen Pada Aspek Informasi

Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur.

Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960-an.

Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”.

Untuk mengumpulkan berita dan memprosesnya menjadi informasi untuk keperluan manajerial organisasi dengan memakai prinsip sistem. Dikatakan memakai prinsip sistem karena berita yang tersebar dalam pelbagai bentuknya dikumpulkan, disimpan serta diolah dan diproses oleh satu badan yang kemudian dirumuskan menjadi suatu informasi.

Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri.

Davis menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus bidang SIM :
1.     Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis, pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.     Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.     Konsep Pengembangan, seperti konsep sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya
4.     Representasi, seperti sistem basis data, pengkodean program, dan seterusnya.
5.     Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management, Executive System, dan seterusnya.

Secara ideal, lembaga pendidikan seharusnya memiliki SIM yang merupakan suatu unit atau badan tersendiri lengkap dengan susunan petugasnya. Sebab, adanya SIM bertujuan—sebagaimana dijelaskan Murdick— untuk meningkatkan manajemen yang didasarkan kepada berita-berita, intuisi, dan pemecahan masalah yang terisolasi kepada manajemen yang didasarkan pada informasi secara sistem, pemrosesan data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih dan pemecahan masalah secara sistem.

SIM sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
1.     pengumpulan data,
2.     Penyimpan data,
3.     pemroses data,
4.     pemrogram data.

Masing-masing bagian tersebut dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar.

Di negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model berpikir deduktif dan induktif. Berpikir deduktif bersumberkan dari kebutuhan manajer sedangkan berpikir induktif terjadi ketika menyusun informasi dari fakta-fakta yang menyangkut kebutuhan manajer.

Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial

Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu :

peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan seremonial.
Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi.
 
Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.Peranan yang kedua adalah peranan informasional.

Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional.

Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.

sumber :
 http://mustofaabihamid.blogspot.com/2010/05/pengertian-sistem-informasi-manajemen.html


Minggu, 04 Mei 2014

makalah IT

KORELASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN MANFAATNYA DALAM BISNIS DISUSUN OLEH : M. SAIFUL ANWAR NPM : 1288374 Ekonomi Islam (B) Semester IV Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro Tahun: 2013/2014 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Teknologi informasi istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan menyebarkan informasi. Teknologi informasi menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel). Dalam dunia bisnis saat ini teknologi informasi sangat bermanfaat karena semakin memudahkan orang dalam melakukan bisnis. Perkembangan teknologi informasi sekarang ini sangat berpengaruh dalam dunia bisnis, perkembangan dunia Teknologi Informasi yang sangat cepat seperti yang kita rasakan sekarang ini, membuat dunia bisnis juga berkembang pesat karena keduanya saling ber-relasi dan saling membutuhkan satu sama lain. Bahkan sekarang ini hampir setiap orang yang melakukan bisnis tidak lepas dari Teknologi Informasi. Dan sekarang semakin banyak dibutuhkan orang-orang yang ahli dalam bidang Teknologi Informasi untuk kegiatan bisnis. Pada masa lalu, menjalankan organisasi IT sebagai fungsi support, fungsi yang terpisah dan berbeda dari bisnis adalah common practice. Saat ini, kebanyakan investasi infrastruktur dan aplikasi IT sudah menjangkau fungsi bisnis. Beberapa organisasi bahkan mengintegrasikan partner dan customer ke dalam internal process mereka melalui pemanfaatan IT. Oleh karena itu, manajemen merasakan perlunya hubungan yang lebih erat antara IT dan bisnis. Dan Akhir-akhir ini penggunaan internet sebagai media penjualan atau promosi sangatlah booming begitu banyak pebisnis yang memanfaatkan internet sebagai alat bantu promosi dan bahkan sebagai tempat mereka menjual produknya dan terbukti sangatlah efektif dengan menggunakan cara tersebut, karena kalau kita melihat pada saat ini hampir tidak ada orang yang tidak bisa menggunakan fasilitas internet, hampir semua sudah bisa dan mudah untuk mengakses media internet sehingga ini yang dimanfaatkan oleh para pebisnis maupun perusahaan, dengan memanfaatkan fenomena jejaring social seperti facebook, twitter, my space dan lain-lain dan juga membuat web khusus tentang bisnis mereka yang mudah untuk diakses. Banyak organisasi mengenali potensi manfaat yang dapat diberikan oleh Teknologi, namun meraka belum memahami bagaimana seharusnya teknologi tersebut dikelola agar memberikan nilai tambah yang maksimal dengan resiko yang minimal serta penggunaan resource yang bertanggung jawab. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana peranan dari Teknologi Informasi dalam bisnis? 2. Apa manfaat Teknologi Informasi dalam perkembangan bisnis? C. TUJUAN MASALAH 1. Untuk mengetahui peranan Teknologi Informasi dalam bisnis. 2. Untuk mengetahui manfaat Teknologi Informasi dalam perkembangan bisnis. BAB II PEMBAHASAN A. PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BISNIS Belakangan ini kita banyak mendengar kemajuan di bidang informasi, telekomumikasi dan teknologi informasi yang begitu pesat yang berorientasi pada teknologi informasi. Dengan semakin gencarnya globlalisasi dunia saat ini, maka teknologi informasi juga semakin marak pada kehidupan masayarakat. Teknologi informasi dibuat untuk memudahkan para penggunanya dalam mencatat suatu transaksi, menyimpannya dalam bentuk data, mentransformasikannya menjadi informasi dan menyebarkannya kepada para pemakai teknologi informasi. Dalam dunia bisnis teknologi informasi mempunyai dampak yang besar,misalnya suatu transaksi bisnis yang dicatat secara on-line, akan diolah dan pada saat yang hampir bersamaan (real-time) hasil pengolahan atau informasinyadapat dilihat, seperti yang lazim dilakukan para nasabah bank pada saat melakukan transaksi pada ATM (automated teller machine). Teknologi informasi sudah menjadi senjata (alat) dalam proses bisnis perusahan yang dapat membuat aliran informasi berjalan secara cepat secara internal maupun eskternal. Tanggung jawab pemakai teknologi informasi akan memberikan peran yang penting dalam memaksimalkan kinerja teknologi informasi. Peran yang dimainkan pemakai adalah tahu cara menggunakan teknologi informasi dan keterbatasannya dalam berbagai situasi, pemakai harus dapat menggunakan teknologi informasi dengan benar dan beretika sehingga tidak melanggar hak, privasi dan keberadaan orang lain, pemakai harus melindungi data dan informasi yang berada di dalam sistem komputer atau yang dikirim melalui jaringan, dari kehilangan dan kerusakan. Pembangunan Teknologi Informasi Perusahaan dilakukan secara bertahap sebelum sebuah sistem holistik atau menyeluruh selesai dibangun, hal tersebut disesuaikan dengan kekuatan sumber daya yang dimiliki. Dalam penerapannya rencana strategis Teknologi Informasi senantiasa diselaraskan dengan Rencana Perusahaan, agar setiap penerapan Teknologi Informasi dapat memberikan nilai bagi Perusahaan. Mengacu kepada Arsitektur Teknologi Informasi Perusahaan pembangunan. Teknologi informasi harus mampu menjadi sarana untuk mengubah fakta-fakta atau kejadian-kejadian sehari-hari yang dijumpai dalam bisnis perusahaan ke dalam format data kuantitatif. Ada dua cara umum yang biasa dipergunakan, yaitu secara manual dan otomatis. Yang dimaksud dengan manual adalah dilibatkannya seorang user untuk melakukan data entry terhadap fakta-fakta relevan didalam aktivitas sehari-hari yang dipandang perlu direkam. Misalnya catatan pengeluaran keuangan, keluhan pelanggan, pesanan konsumen, pengeluaran barang dari gudang dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan cara otomatis disini adalah jika berbagai teknologi dipergunakan sebagai alat untuk merekam fakta dan mengubahnya menjadi data tanpa harus melibatkan unsur manusia sebagai data entry. B. MANFAAT TEKNOLOGI INFORMASI Teknologi informasi memiliki manfaat yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis saat ini seperti: membantu dalam pemecahan masalah dengan kreativitas tinggi dan membuat manusia semakin efektif dalam memanfaakannya, Diantaranya membantu manusia dalam : meningkatkan produktivitas, meningkatkan efektivitas, meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu, meningkatkan kreativitas, Problem solving (pemecahan masalah). Teknologi infrormasi banyak membantu manusia dalam mengenali dan memecahkan masalah. Kegunaan utama teknologi infrormasi adalah membantu dalam pemecahan masalah dengan kreativitas tinggi dan membuat manusia semakin efektif dalam memanfaatkannya. Manfaat dari teknologi informasi yang lainnya yang dapat kita rasakan Teknologi informasi dibuat untuk memudahkan para penggunanya dalam mencatat suatu transaksi, menyimpannya dalam bentuk data, mentransformasikannya menjadi informasi dan menyebarkannya kepada para pemakai informasi. Dalam dunia bisnis teknologi informasi mempunyai pengaruh yang nyata, transaksi bisnis dicatat secara on-line, diolah dan pada saat yang hampir bersamaan (real-time) hasil pengolahan atau informasi dapat dilihat, seperti yang lazim dilakukan para nasabah bank pada saat melakukan transaksi pada ATM (automated teller machine).Pada saat ini informasi menjadi hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis, dengan dukungan teknologi informasi, informasi semakin mudah diperoleh tanpa dibatasi ruang dan waktu. Pada era tahun 70-an seorang pakar manajemen memprediksi bahwa siapa yang menguasai sumber daya manusia dan informasi akan menguasai dunia. Hal ini dapat dibuktikan bahwa menjelang abad ke 21 negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang unggul adalah mereka yang sejak awal sudah menerapkan teknologi informasi sebagai alat untuk berkompetisi. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Persaingan bisnis yang semakin ketat di era globalisasi menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi dan taktik bisnisnya. Teknologi Informasi sebagai tulang punggung manajemen supply chain, konsep manajemen supply chain tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi informasi (TI). Konsep menajemen supply chain memperlihatkan adanya proses ketergantungan antara berbagai perusahaan yang terkait di dalam sebuah system bisnis. Semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam rantai tersebut, akan semakin kompleks strategi pengelolaan yang perlu dibangun. Dalam konteks bisnis sekarang teknologi informasi seperti internet membawa dampak transpormasional yang menciptakan paradigma baru dalam berbisnis, berupa digital marketing atau nternet marketing (cyber marketing, electronic marketing). Istilah internetisasi mengacu pada proses sebuah perusahaan terlibat dalam aktivitas-aktivitas bisnis secara elektronik (e-commerce atau e-bisnis), khususnya dengan memanfaatkan internet sebagai media, pasar, maupun infrastruktur penunjang. DAFAR PUSTAKA • http://pratamafahmi.blogspot.com/2013/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html, Oleh : fahmi pratama putra . • http://okviaokta.blogspot.com/, Oleh:Viokta788.

resume IT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga terdekat, tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisan yang ninggal meningggal dunia, karena kedekatan hubungan keluarga juga dapat memengaruhi kedudukan dan hak haknya untuk mendapat warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris, karena jalur yang dilaluinya perempuan. Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahjli waris dapat dibedakan kepada: 1. Ahli waris ashab al-furudll, ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Al-Qur’an. 2. Ahli waris ‘ashabah, ahli waris yang bagian diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudll. 3. Ahli waris ddzawi al-ahram, ahli waris yang sesumgguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-qur’an B. Rumusan masalah 1. Hadis tentang keluarga sebagai penerima warisan C. Tujuan masalah 2. Menjelaskan hadis tentang keluarga sebagai penerima warisan BAB II PEMBAHASAN A. Hadis yang ditentukan عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالاَ فَلاَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ Artinya: “Abu Hurairah menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Siapa yang meninggalkan harta merupakan hak keluarga yang ditinggalkannya dan siapa yang tidak meninggalkan apa-apa, maka tanggung jawab saya”. B. Hadis yang ditemukan a. Hadis yang pertama: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْن Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adiy bin Tsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang (mati) meninggalkan harta maka hartanya itu untuk ahli warisnya dan siapa yang meninggalkan keluarga yang miskin maka menjadi tangungan kami".(BUKHARI – 2223). b. Hadis yang kedua: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya." (BUKHARI - 6266) c. hadis yang ketiga: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرِنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْأُمُورِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id dan Ahmad bin Tsabit Al Jahdari keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafiy dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berkhutbah matanya menjadi merah, suaranya tinggi dan emosinya menggebu-gebu, seakan-akan ia adalah seorang pemberi peringatan pada pasukan, beliau berseru: "Waspadalah, musuh akan datang di pagi hari, musuh akan datang di sore hari! " Dan beliau berseru: "Aku diutus dengan datangnya hari kiamat seperti (kedua jari) ini, " beliau menggandengkan antara dua jarinya; jari telunjuk dan jari tengah. Beliau lalu bersabda: "'Amma ba'du; sesungguhnya sebaik-baik perkara adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat." Dan beliau selalu bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya. Dan barang siapa meninggalkan hutang atau amanah maka akulah yang menanggungnya." (IBNUMAJAH - 44) d. hadis yang keempat: حَدَّثَنِي أَبُو الْفَضْلِ مَكْتُومُ بْنُ الْعَبَّاسِ التِّرْمِذِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَقُولُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَامَ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا عَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ نَحْوَ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَالِحٍ Artinya: Telah menceritakan kepadaku Abu Al Fadl, Maktum bin Al Abbas At Tirmidzi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih berkata; telah menceritakan kepadaku Laits berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di datangkan kepada beliau seorang yang telah wafat dan memiliki hutang. Beliau bertanya; "Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika diberitahukan bahwa dia meninggalkan dalam keadaan ada yang menanggungnya, beliau menshalatinya. Jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslimin: "Shalatilah teman kalian." Tatkala Allah telah memberinya banyak sekali kemenangan, beliau bangkit dan bersabda: "Saya lebih utama terhadap orang mukmin daripada diri mereka. Jika ada kaum muslimin yang meninggal dan meninggalkan hutang, maka saya akan membayarnya. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Yahya bin Bukair dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari Laits bin Sa'ad seperti hadits Abdullah bin Shalih." (TIRMIDZI - 990) e. hadis yang kelima: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَنَسٍ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْوَلَ مِنْ هَذَا وَأَتَمَّ مَعْنَى ضَيَاعًا ضَائِعًا لَيْسَ لَهُ شَيْءٌ فَأَنَا أَعُولُهُ وَأُنْفِقُ عَلَيْهِ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi; bapakku telah menceritakan kepada kamil; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah milik keluarganya. Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Anas. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan redaksi yang lebih panjang dari ini serta maknanya juga lebih yakni: "Anak-anak yang tidak memiliki sesuatu, maka akulah yang akan menanggung dan berinfaq kepadanya." (TIRMIDZI - 2016) f. Perbedaan Sanad dan Matan Hadis 1. Perbedaan sanad hadis Hadis yang ditentukn itu memiliki sanad dari Abu Hurairah yang didapatkan dari Rasulullah saw. Sedangkan hadis yang ditemuka pertama dari Abdur Rahman bin Shakhr, Salman, maula'Izzah, Adiy bin Tsabit, Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad, Hisyam bin 'Abdul Mallik. Hadis yang ditemukan kedua memiliki sanad Abdur Rahman bin Shakhr, Salman, maula 'Izzah, Adiy bin Tsabit, Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad, Hisyam bin ‘Abdul Malik. Hadis ketiga memiliki sanad dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, Muhammad bin 'Ali bin Al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib, Ja'far bin Muhammad bin 'Ali bin Al Husain, Abdul Wahhab bin 'Abdul Majid bin Ash Shalti, Suwaid bin Sa'id bin Sahal yang terdapat pada jalur sanad pertama, sedangkan pada jalur sanad kedua memiliki sanad Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, Muhammad bin 'Ali bin Al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib Ja'far bin Muhammad bin 'Ali bin Al Husain, Abdul Wahhab bin 'Abdul Majid bin Ash Shalti, Ahmad bin Tsabit. Dan dianjutkan pada hadis yang keempat memiliki sanad dari Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, Uqail bin Khalid bin 'Uqail, Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Abdullah bin Shalih bin Muhammad bin Muslim, Maktum bin Al 'Abbasdan pada jalur sanad yang kedua terdiri dari Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, Uqail bin Khalid bin 'Uqail, Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Yahya bin 'Abdullah bin Bukair. Dan pada hadis kelima memiliki sanad Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin 'Amru bin 'Alqamah bin Waqash, Yahya bin Sa'id bin Abban bin Sa'id bin Al 'Ash bin Umayyah, Sa'id bin Yahya bin Sa'id Aban bin Sa'id bin Al 'Ash, dan pada jlur sanad kedua yaitu Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab. Itulah sanad dari hadis yang ditemukan. 2. Perbedaan matan hadis Perbedaan pada hadis pertama dan hadis kedua itu bahwa pada hadis yang pertama tidak menyatakan keluarga yang miskin seperti yang kedua dan pada hadits yang pertama menggunakan kata فَإِلَيَّ yang mempunyai arti “tanggung jawab saya” itu jelas berbeda dengan hadits yang ditemukan yang menyatakan bahwa فَإِلَيْن yang memiliki arti “tanggung jawab kami”, dan hadis yang ketiga memiliki perbedaan pada kata فَإِلَيْنَا yang memiliki arti “kami yang menjaminnya”, tapi dari ketiga hadits yang memiliki kesamaan terhadap hak keluarga sebagai penerima warisan, yang membedakan hanyalah orang yang bertanggung jawab. Serta pada kalimat hadis دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ yang ketiga membahas tentang hutang atau amanah sehingga ada yang menanggungnya, pada hadis yang keempat berupa pertanyaan apakah sang mayit meninggalkan harta untuk membayar hutang yang dimiliki sang mayit, dan pada hadis yang kelima terdapat kalimat yang mengatakan “Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku”dari kalimat itu dapat di tarik kesumpulan bahwa apabila terdapat anak yang ditinggal mati maka ada yang merawatnya, baik itu baitul maal dan lain-lainnya. g. Syarah Hadis Dalam ketantuan hukum islam, sebab-sebab untuk dapat menerima warisan salah satunya adalah hubungan kekerabataan (al-qara’bah), pada hukum jahiliah dulu pewaris harta hanya sebatas laki-laki dewasa saja yang kemudian disusul datangnya islam utuk memperbaharui atau menyamakan kedudukan itu . Dalam hal ini islam berperan sebagai pemberi jalan keluar bagi seluruh umat pada masa itu, sehingga sebuah permasalahan tentang pembagian waris itu dapat diselesaikan. Bahkan dalam hadis dijelaskan tentang pembagian waris yang adil, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ Artinya: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Warqo'] dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Atha'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat. (Hadist Imam Bukhari No. 2542) Dari hadis diatas dapat kita ketahui bahwa pembaian waris sudah sangatlah jelas bahwa anak laki-laki mendapat dua kali dari bagian perempuan, sedangkan kedua orang tua masing-masing mendapatkan seperenam dan istri mendapat seperdelapan atau seperempat dan suami medapatkan setengah atau seperempat. Dalam islam juga terdapat ketentuan kadar bagian masing-masing yang didapat dari ahli waris: a) Yang mendapat setengah harta • Anak perenpuan tunggal. • Anak perempuan dari anak laki-laki. • Saudara perempuan yang seibu-sebapak atau sebapak saja. • Suami yang apabila istri tidak meninggalkan anak. b) Yang mendapa seperempat harta • Suami yang ditinggali anak oleh istrinya. • Istri yang tidak ditinggali anak oleh suaminya. c) Yang mendapat seperdelapan harta • Istri yang ditinggali anak oleh suamiya d) Yang mendapat dua pertiga • Dua orang perempan dengan syarat tidak ada laki-laki • Saudara perempuan seibu sebapak apabila bebilang (dua atau lebih) • Saudara prempuan yang sebapak e) Yang mendapat sepertiga • Ibu apbila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara. • Dua orang saudara dari saudara yang seibu. f) Yang mendapat seperenam • Ibu yang ditiggalkan oleh anaknya apabil ia beserta anak. • Bapak dapat seperenam apabila yang meninggal mempunyai anak. • Nenek(ibu dari ibu atau ibu dari bapak) kalau ibu tidak ada. Seperti yang tertulis dalam hadis: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَّثَ جَدَّةً سُدُسًا Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Wahhab]; telah menceritakan kepada kami [Salam bin Qutaibah] dari [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas]; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam." (Hadist Imam Ibnu Majah No. 2715) • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki. • Datuk(bapak dari bapak) apabila beserta anak dari anak laki-laki. Dijelaskan dalam hadis Datuk atau kakek mendapat bagian harta seperenam adalah: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِفَرِيضَةٍ فِيهَا جَدٌّ فَأَعْطَاهُ ثُلُثًا أَوْ سُدُسًا حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَدٍّ كَانَ فِينَا بِالسُّدُسِ Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Syababah]; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari [Ma'qil bin Yasar Al Muzani], ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ath Thabba']; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam.' (Hadist Imam Ibnu Majah No. 2713) • Seorang saudara yang seibu. • Saudara perempuan yang sebapak saja Dengan seperti ini pembagian waris menjadi jelas dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan. Hukum saling mewarisi antar kaum muslmn adalah wajib hal ini telah tertera di al-Quar’a surat an-Nisa’ ayat 7 dan 11 , sedangkan syarat-syarat warisan yang dinyatakan sah adalah sebagai berikut:  Tidak adanya salah satu penghalang untuk ahli waris  Kematian orang yang diwarisi kendatipun berdasarkan vonis  Ahli waris hidup pada saat orang yang diwarisi meniggal dunia ` jadi disini terlihat jelas bahwa Allah swt telah mengatur pembagian hak warisan secara adil, supaya manusia terhindar dari permusuhan saudara hanya karna pembagian harta, Aturan itu sudah tertera di al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam senuah hadis juga dijelaskan bahwa peting mempelajari ilmu mawaris seperti dalam hadis berikut: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْروِ بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil." (Hadist Imam Abu Daud No. 2499) Hadis ini memiliki maksud bahwa ilmu mawaris mempunyai peran penting dalam kehidupan kaum muslim agar tidak terjadi kecurangan dalam pembagian harta warisan yang dapat menghindari munculnya permusuhan dan persengketaan dalam kekeluargaan yang dipicu oleh waris, dan dengan adanya ilmu waris dapat menghindari timbulnya fitnah karna pembagian waris yang tidak diatur, dan mewujudkan keadilan dalam suatu keluarga yang memberikan dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat dan menjunjung syariat islam. Hukum kewarisan islam mempunyai prinsip yang dapat disumpulkan sebagai berikut:  Hukum kewarisan islam menempuh jalan tengah antara membari kebebasan kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang lain yang dikehendaki.  Kewarisan merupakan ketetapan hukum; yang mewariskan tidak dapat meghalangi ahli waris dari haknya atas harta peniggalan tanpa memerlukan pernyataan menerima dengan sukarela atau atas putusan peradilan, tetapi ahli waris tidak dibebani melunasi hutang pewaris dari harta pribadinya.  Kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau pertalian darah. Keluarga yang lebih dekat hubunganya dengan pewaris lebih diutamakan dari pada keluarga yan lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan dari pada yang lemah.  Hukum kewarisan islam lebih condong untuk membagi harta warisan kepada sebanyk mungkin ahli waris yang sederajat, dengan menentukan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris.  Hukum kewarisan islam tidak memedakan hak anak atas harta peninggalan; anangk yang sulung, menengah atau bugsu, telah besar atau baru saja lahir, telah berkeluarga atau belum.  Hukum kewarisan islam membedakan besar kacilnya bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekatnya hubugan kekeluargaan dengan pewaris. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga terdekat, Hukum saling mewarisi antar kaum muslimin adalah wajib hal ini telah tertera di al-Quar’an surat an-Nisa’ ayat 7 dan 11, islam berperan sebagai pemberi jalan keluar bagi seluruh umat pada masa itu, sehingga sebuah permasalahan tentang pembagian waris itu dapat diselesaikan. ilmu mawaris mempunyai peran penting dalam kehidupan kaum muslim agar tidak terjadi kecurangan dalam pembagian harta warisan yang dapat menghindari munculnya permusuhan dan persengketaan dalam kekeluargaan yang dipicu oleh waris, dan dengan adanya ilmu waris dapat menghindari timbulnya fitnah karna pembagian waris yang tidak diatur, dan mewujudkan keadilan dalam suatu keluarga yang memberikan dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat dan menjunjung syariat islam. DAFTAR PUSTAKA Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Rajagrafindo Persada, Basyir, Ahmad azhar. Hukum Waris Islam. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press, 1997. Rasjid, Sulaiman. fiqh Islam. Edisi Baru. Bandung: Sinar Baru, 1992. Salam, Suroso abd. Fikih Penerapan Syariat Islam dalam Keluarga. Cet .1. jakarta: Darul Haq, 2006.