SEDERHANA

DAMAI SAAT KU MEMPU MENIKMATI SEGALA KESEDERHANAAN INI, KARNA INI BERKAH DARI MU ALLAH.

konco ku kabeh

menjadikan mimpi sebagai acuan masa depan yang labih gemilang-CAYO KAWAN KAWAN.

bareng-bareng

KEEP IT STRONG BRO.

SUASANA BERSAMA

saat kebersamaan itu ada semua bisa tak terhiraukan, kawan untuk selamanya dan selamanya untuk kawan KEEP IT STRONG .

jepret lagi

TENANGKU SAAT KU MELIHAT JINGGA MU, DAMAIKU SAAT KAU MENYAPA KU DIPAGI HARI, TENANGKU SAAT KAU MENINGGALKAN KU-SUNSET.

Kamis, 29 Mei 2014

REMPEYEK



menjual peyek berbagai macam toping seperti kacang, kedelai, teri, dan rebon. silahkan hubungi 089631659981 atau email melalui saifulanwar895@gmail.com.

PILIH PAKAI AKAL ATAU PAKAI RASA

pemilihan yang akan diadakan kurang lebih di bulan juli ini memang sangat ditunggu oleh masyarakat indonesia, dalam pemilihan ini seharusnya masyarakat indonesia harus menentukan sikap harus memilih dengan menggunakan akal atau rasa, saat masayarakat indonesia memlih menggunakan akal maka pilihan mereka akan jatuh pada capres Prabowo-Hatta,


















 kenapa demikian  karena memiliki latar militer, sehingga dapat tegas dalam mengambil keputusan berani melawan. sedangkan apabila menggunakan rasa pasti banyak yang memilih Jokowi-jusuf

















kerena jokowi memiliki rasa kelembutan dalam memimpin, mana calon presidan yang mau masuk kolong selokan salin jokowi.

ya cuma itu si yang bisa saya bagi jadi tentukan pilihan kalian pilih pakai AKAL atau pakai RASA.

Selasa, 20 Mei 2014

kadal


Minggu, 18 Mei 2014

kadal


Selasa, 13 Mei 2014

DARI STAIN MENUJU IAIN


10 April 2014,

Oleh: Imam Mustofa
(Dosen STAIN Jurai Siwo Metro)


STAIN Jurai Siwo Metro saat ini sedang melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka proses alih status menjadi IAIN. Langkah-langkah tersebut meliputi pelengkapan berbagai persyaratan administrasi, peningkatan mutu SDM, penambahan program studi, peningkatan mutu publikasi ilmiah, perluasan dan pengembangan kerja sama, serta pengembangan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana.
Peningkatan SDM dilakukan dengan memberi kesempatan yang lebih luas serta mendorong para Dosen yang bergelar magister atau master untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Doktoral. Selain itu, para sivitas akademika juga diberi pelatihan-pelatihan dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi nasional dan jurnal internasional.
Khusus dalam bidang penelitian, melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAIN Metro telah melaksanakan blue print pengembangan penelitian sosial keagamaan dengan berbagai kluster. Pengembangan kluster ini juga dibarengi dengan peningkatan jumlah dana yang dialokasikan untuk penelitian tersebut. Dengan demikian, penelitian para sivitas akademika STAIN terus mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Peningkatan publikasi ilmiah setidaknya dilakukan dengan dua cara, melalui seminar hasil penelitian, baik dalam skala internal, nasional, regional maupun dalam skala internasional. Selain itu, juga dilakukan langkah-langkah peningkatan publikasi ilmiah melalui jurnal ilmiah, baik bagi Dosen maupun mahasiswa. STAIN Metro saat ini mempunyai delapan jurnal sebagai sarana publikasi hasil penelitian yang terbuka bagi kalangan akademisi dari berbagai lembaga pendidikan Tinggi Islam di Indonesia. Dari delapan jurnal tersebut ada satu jurnal terakreditasi nasional, dua jurnal yang berbahasa Inggris dan Arab.

Pengembangan dan perluasan kerjasama ditempuh dengan membuat dan melaksanakan perjanjian-perjanjian kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi, baik dalam maupun di luar negeri. Selain itu juga dikembangkan dan dilaksanakan kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan berbagai lembaga.
Peningkatan sarana dan prasarana dilakukan dengan penambahan gedung dan fasilitas perlengkapan kampus, seperti laboratorium dan perpustakaan yang merupakan jantung pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu juga juga dilakukan penambahan gedung perkuliahan.
Berbagai langkah di atas selain sebagai upaya untuk menunjang proses alih status menjadi IAIN juga sebagai pelaksanaa amanah undang-undang No. 12 tahun 2012. Ketentuan pasal 73 ayat (4) Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan ?Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dan kapasitas sarana dan prasarana, Dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.?

Membangun Kultur Akademik
Pengembangan SDM dan prasarana memang sangat penting dalam rangka proses alih status, namun ada hal yang jauh lebih penting yang menjadi ruh sebuah perguruan tinggi, yaitu kultur akademik yang konstruktif. Sivitas akademika STAIN Metro harus mampu membangun dan mengembangkan kultur akdemik yang kompetitif berdasarkan prestasi pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian pada masyarakat.
Kultur akademik yang dibangun dengan pengembangan kajian keilmuan yang tidak hanya bertumpu pada perkuliahan klasikal, akan tetapi melalui diskusi di ruang-ruang publik kampus, penelitian dan dan studi serta praktik pengabdian di lapangan secara lebih praktis. Hal ini untuk mendorong agar akademisi bukan sekedar menjadi ?ahli berteori? yang berbicara dari menara gading, akan tetapi juga menjadi problem solver berbagai permasalahan sosial yang ada serta mempunyai peran yang lebih nyata di masyarakat.
Kultur akademik yang mampu melepaskan lembaga pendidikan tinggi negeri dari kesan birokrasi. Para sivitas akademika harus mempunyai kebebasan yang luas untuk mengembangkan diri dan lembaga tanpa harus terbelenggu administrasi birokrasi yang tidak jarang memperlambat dan bahkan menghambat.
Sivitas akademika kampus harus bebas, namun juga harus beretika. Bebas untuk mengembangkan pemikiran, gagasan dan mengembangkan diri. Beretika berarti mereka harus menjaga jujur dan berintegritas sebagai insan akademik. Menurut Redi Panuju (1999) salah satu penyebab lemahnya budaya akademik di Indonesia adalah masih kentalnya ?Budaya Mataramisme?, atau budaya ?ewuh pakewuh? yang menyebabkan seseorang enggan untuk berbeda pendapat, beradu argumen, bersaing, dan berambisi dalam kemajuan. Budaya seperti itu menyebabkan perguruan tinggi cenderung statis, tidak lagi menjadi tempat bagi kaum intelektual untuk menemukan pemikiran-pemikiran baru yang dapat memberikan kontribusi baik di dunia akademik maupun praktis.

Implikasi Alih Status
Alih status dari STAIN menuju IAIN bukan hanya sekedar pergantian nama, akan tetapi akan berimplikasi pada kompetensi, peran, fungsi dan tanggung jawab. STAIN yang semula hanya mempunyai kompetensi untuk mengkaji dan mengembangkan bidang studi Islam maka akan mempunyai kompetensi yang lebih besar, yaitu mengkaji dan mengembangkan bidang sosial humaniora. STAIN juga akan mempunyai peran yang lebih besar dalam kajian keilmuan dan pengabdian pada amsyarakat.
Lebih dari itu, STAIN Metro harus mampu memberikan warna corak studi Islam di Indonesia, atau stidaknya di Lampung. Banyak kearifan dan budaya lokal yang perlu sentuhan kajian akademik yang lebih mendalam agar menjadi aset dan kekayaan intelektual yang lebih berharga, sehingga mempunyai ?daya jual? yang tinggi serta dapat membangun immage positif bagi daerah Lampung.
Alih status dari STAIN menjadi IAIN yang jelas akan menambah tanggung jawab dan tantangan STAIN Metro. Tanggung jawab STAIN akan semakin besar untuk membangun SDM dan mengembangkan masyarakat. Tantangan akan semakin berat untuk mencetak insan akademik yang berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat. Membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan yang berlandaskan nilai Pancasila dan norma agama.

SILAHKAN DIBACA UNTUK CALON MAHASISWA BARU

Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 1
PANDUAN PENDAFTARAN
SPAN PTAIN 2014

PANITIA PELAKSANA
SPAN PTAIN 2014
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 2
DAFTAR ISI
1. Panduan Untuk Sekolah
1.1. Pendaftaran Sekolah --- 3
1.2. Login Sekolah --- 6
1.3. Mengisi Jurusan dan Jumlah Siswa Kelas XII --- 7
1.4. Mengisi Nilai KKM --- 7
1.5. Mengisi Data Siswa --- 8
2. Panduan Untuk Siswa
2.1. Pendaftaran Siswa --- 11
2.2. Login Siswa --- 11
2.3. Informasi Siswa --- 12
2.4. Mengisi Biodata --- 12
2.5. Memilih PTAIN dan Program Studi --- 13
2.6. Mengisi Prestasi Akademik --- 14
2.7. Finalisasi Pendaftaran --- 15
2.8. Cetak Kartu Pendaftaran --- 16
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 3
Panduan Untuk Sekolah
1.1. Pendaftaran Sekolah
Untuk mengikuti SPAN PTAIN 2014, tiap sekolah melalui kepala sekolahnya diharuskan mendaftar di laman registrasi SPAN PTAIN 2014. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran untuk sekolah.
1. Kunjungi laman registrasi SPAN PTAIN pada alamat http://span-ptain.ac.id. Klik tombol laman sekolah untuk menuju ke laman sekolah.
2. Daftarkan sekolah dengan klik tombol “Daftarkan Sekolah”.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 4
3. Masukkan NPSN sekolah. Daftar NPSN sekolah bisa dilihat pada website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau dengan klik tombol “Database NPSN”.
4. Upload sertifikat akreditasi sekolah dengan format JPG dan besar maksimal 2 MB. Untuk sekolah yang belum terakreditasi, langkah ini bisa dilewati.
5. Upload SK kepala sekolah dengan format JPG dan besar maksimum 2 MB.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 5
6. Masukkan data profil sekolah serta kepala sekolah. Pastikan data diisi dengan benar untuk konfirmasi pendaftaran oleh sistem.
7. Pendaftaran sekolah akan dikonfirmasi terlebih dahulu untuk kemudian dikirimkan hasilnya ke alamat email kepala sekolah.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 6
1.2. Login Sekolah
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapat email konfirmasi dari admin SPAN PTAIN. Apabila pendaftaran sekolah Anda ditolak, Anda harus mendaftarkan kembali sekolah Anda dengan melengkapi data yang kurang. Apabila pendaftaran sekolah Anda diterima, Anda akan mendapatkan password yang bisa digunakan untuk login ke sistem dan mendaftarkan siswa-siswa Anda. Langkah-langkah untuk login ke sistem adalah sebagai berikut:
Buka laman registrasi SPAN PTAIN pada alamat http://span-ptain.ac.id dan klik tombol “Laman Sekolah”.
Masukkan NPSN, Password, serta kode Captcha dengan benar untuk login ke sistem.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 7
1.3. Mengisi Jurusan dan Jumlah Siswa Kelas XII
Pengisian jurusan dan jumlah siswa kelas XII hanya dilakukan pada saat Anda login pertama kali. Masukkan jumlah keseluruhan siswa kelas XII dengan cara mencentang pilihan jurusan dan mengisi jumlah siswa masing-masing jurusan. Harap diperhatikan untuk mencentang dan mengisi HANYA jurusan yang diikuti oleh siswa kelas XII pada sekolah Anda. Data jurusan serta jumlah siswa yang disimpan tidak dapat diubah kembali.
1.4. Mengisi Nilai KKM
Pengisian nilai KKM dilakukan setelah mengisi jurusan dan jumlah siswa kelas XII. Nilai KKM harus diisi dengan lengkap untuk tiap mata pelajaran sesuai jurusan masing-masing. Nilai KKM yang dimasukkan mulai dari kelas XI semester 1, kelas XI semester 2, serta kelas XI semester 1.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 8
Nilai KKM bisa diisikan dengan klik pada link “isi nilai” di tiap kolom sesuai jurusan dan semesternya.
Setelah semua nilai KKM terisi, klik tombol “simpan nilai KKM”. Harap diteliti kembali isian nilai KKM sebelum disimpan karena setelah disimpan nilai KKM tidak lagi dapat diubah.
1.5. Mengisi Data Siswa
Setelah mengisi nilai KKM, Anda bisa mendaftarkan keseluruhan siswa-siswi kelas XII sejumlah yang Anda cantumkan di awal. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Klik tombol “tambah data siswa” di sebelah kanan atas.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 9
Masukkan nama siswa, jurusan, jenis kelamin, serta NISN siswa. Daftar NISN siswa bisa dilihat di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk mengubah atau menghapus data siswa, klik icon “edit” atau “delete” yang terletak di sebelah kolom nama siswa.
Setelah mengisi data siswa selanjutnya memasukkan nilai raport siswa dengan klik link “isi nilai”. Nilai raport yang dimasukkan sesuai mata pelajaran jurusan masing-masing mulai kelas XI semester 1, kelas XI semester 2, serta kelas XII semester 1.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 10
Setelah data siswa dan nilai raport diisi lengkap, klik tombol “finalisasi data siswa”. Harap diperhatikan bahwa setelah data difinalisasi, data tidak dapat diubah lagi.
Selanjutnya data pendaftaran siswa bisa diunduh untuk diberikan kepada siswa. Data ini berisi ID Pendaftaran dan Password yang bisa digunakan siswa untuk login ke sistem, mengisi biodata, memilih PTAIN dan prodi yang diminati, serta mencetak kartu siswa. Harap menyerahkan data ini hanya kepada siswa yang bersangkutan.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 11
Panduan Untuk Siswa
2.1. Pendaftaran Siswa
Siswa yang bisa mendaftar SPAN PTAIN 2014 adalah siswa yang telah didaftarkan oleh kepala sekolah dan mendapatkan ID Pendaftaran dan Password untuk mendaftar. Apabila Anda belum mendapatkan ID Pendaftaran dan Password untuk mendaftar, silakan hubungi kepala sekolah Anda.
2.2. Login Siswa
Laman pendaftaran SPAN PTAIN 2014 bisa diakses pada alamat http://span-ptain.ac.id/registrasi/. Klik tombol “laman siswa” untuk masuk ke laman pendaftaran siswa.
Masukkan ID Pendaftaran, Password, serta kode Captcha dengan benar.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 12
2.3. Informasi Siswa
Setelah Anda login, sistem akan menampilkan informasi alur pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta kontak panitia untuk membantu Anda dalam mendaftar SPAN PTAIN.
2.4. Mengisi Biodata
Isian biodata siswa meliputi foto, data pribadi, serta data orang tua. Untuk mengupload foto, klik tombol “click to upload image” kemudian ambil gambar dari komputer Anda. File foto harus menggunakan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Foto yang diupload harus berupa foto resmi setengah badan. Pastikan untuk klik tombol “simpan foto” sebelum meneruskan mengisi data pribadi serta orang tua.
Lanjutkan dengan mengisi data pribadi siswa serta data orang tua. Pastikan untuk mengisi semua data dengan benar.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 13
2.5. Memilih PTAIN dan Program Studi
Siswa bisa memilih 2 PTAIN dengan masing-masing 2 pilihan program studi. Pada kolom sebelah kiri ditampilkan tombol pilihan wilayah dan dibawahnya ditampilkan daftar PTAIN yang masuk wilayah tersebut. Untuk mengganti daftar PTAIN yang ditampilkan klik tombol wilayah yang diinginkan.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 14
Pada kolom sebelah kanan ditampilkan daftar program studi dari PTAIN yang dipilih. Untuk mengganti daftar program studi yang ditampilkan, klik PTAIN yang lain dari kolom sebelah kiri.
Pilih 2 program studi dari daftar yang ditampilkan, kemudian klik simpan pilihan. Untuk mengganti pilihan program studi yang sudah dipilih, pilih kembali program studi yang diminati kemudian simpan ulang. Harap diingat bahwa urutan PTAIN serta program studi yang dipilih menunjukkan prioritas pilihan.
2.6. Mengisi Prestasi Akademik
Isian prestasi akademik merupakan pilihan / tidak wajib. Bagi Anda yang memiliki prestasi, Anda dapat mengisikan prestasi yang pernah Anda capai sebagai penunjang penilaian. Anda dapat mencantumkan sampai 3 prestasi terbaik Anda.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 15
Untuk memasukkan prestasi, isikan nama prestasi, tingkat prestasi, serta scan bukti prestasi. Scan bukti prestasi harus dilampirkan dan berupa file dalam format JPG/JPEG/PDF dan ukuran maksimal 1 MB. Jika Anda ingin mengganti prestasi yang sudah dimasukkan, klik link “delete” di kolom hapus kemudian masukkan prestasi baru.
2.7. Finalisasi Pendaftaran
Pada halaman finalisasi pendaftaran akan ditampilkan semua data yang telah Anda masukkan. Pastikan untuk mengecek ulang data tersebut sebelum melakukan finalisasi. Setelah finalisasi data tidak dapat diubah kembali.
Panduan Pendaftaran SPAN-PTAIN 2014 16
2.8. Cetak Kartu Pendaftaran
Setelah melakukan finalisasi data, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran siswa. Kartu ini sebagai bukti keikutsertaan Anda dalam SPAN PTAIN 2014 serta kelengkapan daftar ulang di PTAIN setelah Anda dinyatakan diterima. Kartu ini dapat dicetak sewaktu-waktu dengan login kembali ke sistem SPAN PTAIN.

Minggu, 11 Mei 2014

Kompany Akui Mimpinya Sudah Terwujud

12-05-2014 07:52

 | Vincent Kompany

Kompany Akui Mimpinya Sudah Terwujud
Vincent Kompany.

Bola.net - Vincent Kompany mengaku mimpinya sudah terwujud dengan menjadi kapten Manchester City dan mengunci gelar juara Premier League.

The Citizens menjadi juara Inggris untuk kedua kalinya dalam tiga tahun terakhir, usai mengalahkan West Ham di laga terakhir semalam. Mereka unggul dua poin dari Liverpool di klasemen akhir.

"Cara kami menyelesaikan musim ini adalah buah dari persiapan yang selalu kami lakukan di tiap pertandingan dan bagaimana kami percaya pada diri sendiri. Saya amat bahagia dan ini untuk fans," tutur Kompany pada reporter.

"Lupakan uang, lupakan semuanya. Sebagai anak kecil, anda tumbuh dan hanya bermimpi untuk bermain, menang, dan mengangkat trofi. Itulah yang saya impikan. Saya merasa saya sudah mewujudkan mimpi saya dengan melakukan ini," pungkasnya.

Sabtu, 10 Mei 2014

NasDem & PDIP minta relawan Jokowi kuasai daerah padat penduduk


NasDem & PDIP minta relawan Jokowi kuasai daerah padat penduduk

Merdeka.com - Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dan fungsionaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari, meminta para relawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) bisa menguasai daerah berpenduduk padat.

Dengan hal tersebut, maka kemenangan Jokowi sebagai capres akan lebih mudah.

"Untuk memenangkan pilpres, kita semua yang hadir di sini perlu kerja keras dan kerja cepat. Dan kunci kemenangan adalah fokus pada pemilih padat," kata Patrice Rio Capella, Jakarta, Minggu (11/5).

Menurut Rio, Jawa Barat menjadi penting karena padat pemilih. "Kita rebut suara di Jawa Barat, maka Jokowi akan menang mutlak," ujarnya.

Senada dengan Rio, Eva Kusuma Sundari mengatakan kelebihan Jokowi terletak pada sikap kesederhanaan, tapi visinya kuat. Dengan kelebihan itu, maka tak begitu sulit bagi relawan untuk meyakinkan pemilih agar mau ikut aktif memenangkan Jokowi di Pilpres 2014 ini.

"Saat orang lain baru bicara good governance, Jokowi sudah melaksanakannya dengan model lelang jabatan. Kemudian menghormati keberagaman dan revolusi mental, adalah value yang harus disebarluaskan juga," terang Eva.

Lebih lanjut, Eva menegaskan, relawan-relawan harus tetap mengedepankan cara-cara politik beretika. "Tim pemenangan akan tetap menjaga etika walau selama ini dihujani dengan black campaign," ujarnya.

Ini salah satu penyebab perokok tak mau berhenti


Ini salah satu penyebab perokok tak mau berhenti

Merdeka.com - Menghentikan kebiasaan merokok memang bukan hal yang mudah. Ada banyak hal yang bisa menghalangi perokok untuk berhenti mulai dari efek ketergantungan nikotin yang bisa membuat pusing hingga keinginan yang tak cukup kuat. Namun peneliti juga mengungkap adanya salah satu penyebab mengapa perokok tak mau berhenti.

Penelitian ini menjelaskan bahwa salah satu hal yang membuat perokok malas berhenti adalah kenaikan berat badan. Biasanya berhenti merokok akan memberikan efek naiknya berat badan. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang berhenti merokok bisa mengalami kenaikan berat badan hingga 12 kilogram.

Selama tahun pertama setelah orang berhenti merokok, rata-rata mereka akan mengalami kenaikan berat badan mulai dari 3,6 kilogram hingga 6 kilogram. Banyak perokok yang malas melakukan terapi untuk menurunkan berat badan karena mereka tak mau mengalami kenaikan berat badan, seperti dilansir oleh Daily Mail (09/05).

Peneliti di Penn State College of Medicine di Pennsylvania menemukan hal ini setelah melakukan survei terhadap 186 perokok yang berharap untuk berhenti dan 102 perokok yang menghindari terapi untuk berhenti merokok.

Kebanyakan perokok yang mengikuti terapi untuk berhenti merokok akhirnya tak melanjutkan terapi tersebut ketika mereka mulai mengalami kenaikan berat badan. Di antara semua partisipan, sekitar 53 persen telah mengalami kenaikan berat badan ketika mencoba berhenti merokok.

"Kebanyakan perokok khawatir berat badan mereka naik seperti yang dialami perokok lainnya. Hal ini membuat mereka berhenti mencoba berhenti merokok meski sudah mengetahui manfaat besar dari berhenti merokok," ungkap Susan Veldheer dari Department of Public Health Sciences.

Peneliti menyarankan agar para terapis tak hanya menawarkan cara untuk berhenti merokok, namun juga mendampingi perokok untuk menjaga berat badan selama melakukan terapi tersebut, sehingga mereka tak khawatir jika mengalami kenaikan berat badan. Faktanya, berhenti merokok memang bisa menaikkan berat badan. Apakah hal ini akan menghalangi Anda untuk mencoba berhenti merokok?

Bawaslu enggan disalahkan soal kisruh rekapitulasi Pemilu



Bawaslu enggan disalahkan soal kisruh rekapitulasi Pemilu
Merdeka.com - Kendati KPU sudah berhasil menghitung suara Pileg hingga hitungan terakhir, ternyata disinyalir masih banyak pelanggaran Pileg yang lalu. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Daniel Zuchron mengakui pihaknya mencatat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pileg 9 April lalu.

Kendati begitu dia enggan disebut salah satu pihak yang gagal dalam mempersiapkan pemilihan legislatif 9 April lalu.

"Kalau melihat presentase dapil Provinsi masih banyak kesalahan mendasar, artinya banyak di tingkat bawah tidak patuh produser KPU, untuk melakukan hitung dan rekap yang benar," katanya usai diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/5).

Padahal ada data pengguna hak pilih dan surat suara, sehingga, menurutnya, masalah pelanggaran Pemilu bisa diminimalisir.

"Hampir seluruh provinsi yang presentase di KPU itu bermasalah dengan data dasar, artinya KPU dan jajarannya tidak memahami rekap tidak melulu soal hasil, tapi integritas data, itu rata di semua Provinsi," pungkasnya.

PPP

Perpecahan merupakan keindahan demokrasi di tubuh PPP Merdeka.com -

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, spekulasi yang beredar terkait dukungan PPP terhadap beberapa partai politik merupakan bagian dalam demokrasi yang ada di partai berlambang Kabah. Ini disampaikan SDA saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Hotel Aston Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5) "Kabar perpecahan suara PPP kepada partai politik membuat kader bingung dan awak media. Tetapi inilah indahnya demokrasi dalam tubuh PPP," katanya. Sebagaimana diketahui, suara internal PPP sempat dikabarkan pecah lantaran berbeda pendapat antara kubu Ketum PPP SDA dengan kubu Sekjen PPP Romahurmuzi (Romi). Kubu SDA dikabarkan lebih condong mendukung pencapresan Prabowo Subianto dari Gerindra. Sementara itu kubu Romi lebih condong mendorong pencapresan dari PDI-P Joko Widodo

manfaat minyak zaitun

5 Manfaat menakjubkan minyak zaitun untuk kesehatan tubuh

 Merdeka.com - Minyak zaitun berasal dari buah zaitun yang diekstrak. Minyak ini umum digunakan sebagai salah satu bahan masakan. Namun selain manfaat tersebut, ada beberapa manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari minyak zaitun. Berikut adalah manfaat minyak zaitun untuk kesehatan seperti dilansir dari healthmeup.com. Kesehatan jantung Minyak zaitun merupakan salah satu jenis minyak yang paling sehat karena mengandung lemak tak jenuh. Minyak ini mampu mengontrol kolesterol jahat di dalam tubuh serta meningkatkan kolesterol baik. Sehingga bermanfaat untuk kesehatan jantung. Kesehatan kulit Minyak zaitun mengandung anti oksidan yang bermanfaat untuk mencegah kerusakan sel. Sehingga kulit Anda pun dapat terhindar dari penuaan dini. Kesehatan rambut Sebagian besar produk perawatan rambut mengandung sulfat yang dapat merampas kelembapan rambut. Namun Anda dapat mengembalikan kelembapan rambut dengan minyak zaitun. Minyak ini mampu membuat rambut berkilau kembali. Kesehatan pencernaan Minyak zaitun dikenal sejak lama dapat meningkatkan kesehatan pencernaan secara alami. Kesehatan bibir Kandungan minyak alami yang ada di dalam minyak zaitun mampu meningkatkan kelembapan bibir. Sehingga bibir Anda terhindar dari kering dan pecah-pecah. Minyak zaitun dikenal sebagai minyak ajaib yang dapat meningkatkan kesehatan Anda mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tidak ada salahnya apabila Anda selalu menyediakan minyak zaitun di rumah sebagai perawatan rumahan Anda.

Memahami Pola Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen adalah serangkaian sub sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya.

Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.

Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.

Manajemen Pada Aspek Informasi

Informasi, data, fakta, atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula berlangsung secara horisontal. Lalu lintas informasi tersebut dapat berlangsung sewaktu-waktu dengan frekuensi tinggi atau rendah. Intensitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan suatu organisasi dan bidang tertentu, terlebih bila informasi-informasi yang ada menumpuk dan tercampur baur.

Maka untuk penertibannya dibutuhkan suatu perangkat khusus yang dapat menanganinya. Perangkat tersebut dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) atau Manajemen Informasi secara Sistem (MIS).Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sebuah bidang yang mulai berkembang sejak tahun 1960-an.

Walau tidak terdapat konsensus tunggal, secara umum SIM didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, serta pengambilan keputusan sebuah organisasi. SIM juga dikenal dengan ungkapan lainnya seperti: “Sistem Informasi”, “Sistem Pemrosesan Informasi”, “Sistem Informasi dan Pengambil Keputusan”.

Untuk mengumpulkan berita dan memprosesnya menjadi informasi untuk keperluan manajerial organisasi dengan memakai prinsip sistem. Dikatakan memakai prinsip sistem karena berita yang tersebar dalam pelbagai bentuknya dikumpulkan, disimpan serta diolah dan diproses oleh satu badan yang kemudian dirumuskan menjadi suatu informasi.

Baskerville dan Myers berargumentasi bahwa SIM sudah saatnya menjadi sebuah disiplin ilmu secara mandiri.

Davis menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus bidang SIM :
1.     Proses Manajemen, seperti perencanaan strategis, pengelolaan fungsi sistem informasi, dan seterusnya.
2.     Proses Pengembangan, seperti manajemen proyek pengembangan sistem, dan seterusnya.
3.     Konsep Pengembangan, seperti konsep sosio-teknikal, konsep kualitas, dan seterusnya
4.     Representasi, seperti sistem basis data, pengkodean program, dan seterusnya.
5.     Sistem Aplikasi, seperti Knowledge Management, Executive System, dan seterusnya.

Secara ideal, lembaga pendidikan seharusnya memiliki SIM yang merupakan suatu unit atau badan tersendiri lengkap dengan susunan petugasnya. Sebab, adanya SIM bertujuan—sebagaimana dijelaskan Murdick— untuk meningkatkan manajemen yang didasarkan kepada berita-berita, intuisi, dan pemecahan masalah yang terisolasi kepada manajemen yang didasarkan pada informasi secara sistem, pemrosesan data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih dan pemecahan masalah secara sistem.

SIM sebagai suatu badan memiliki bagian-bagian yang melaksanakan tugas-tugas tertentu. Bagian-bagian itu ialah:
1.     pengumpulan data,
2.     Penyimpan data,
3.     pemroses data,
4.     pemrogram data.

Masing-masing bagian tersebut dibutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya. Di negara-negara yang kaya, SIM sudah menggunakan alat yang canggih, yaitu komputer sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar.

Di negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia, pemakaian komputer ini sedang dirintis. Meski demikian, data dapat saja diproses dengan pikiran dan keterampilan petugas dengan memakai model berpikir deduktif dan induktif. Berpikir deduktif bersumberkan dari kebutuhan manajer sedangkan berpikir induktif terjadi ketika menyusun informasi dari fakta-fakta yang menyangkut kebutuhan manajer.

Sistem Informasi Sebagai Pendukung Proses Manajerial

Teori-teori kepemimpinan diketahui bahwa manajemen suatu organisasi memainkan tiga ketegori peranan, yaitu peranan yang bersifat interpersonal, peranan informasional, dan peranan selaku pengambil keputusan. Peranan yang bersifat interpersonal dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim solidaritas dan kebersamaan dalam organisasi. Peranan ini dapat terlihat dalam tiga bentuk, yaitu :

peranan yang bersifat simbolis, dimana ia akan berakibat pada kesediaan manajemen untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan seremonial.
Peranan selaku pimpinan, dimana kemampuan memimpin yang efektif akan turut menentukan keberhasilan atau kegagalan organisasi.
 
Peranan sebagai penghubung, yakni manajemen menerima informasi dari pihak luar dan sebaliknya memberikan informasi kepada pihak luar tentang organisasi yang dipimpinnya.Peranan yang kedua adalah peranan informasional.

Yakni, dalam kedudukannya sebagai pimpinan dalam organisasi, manajemen menjadi pemantau arus informasi, selain sebagai penerima dan pembagi informasi. Peranan yang terakhir adalah selaku pengambil keputusan, baik yang sifatnya strategis, fungsional dan teknis operasional.

Seluruh peranan yang telah disebutkan tadi akan dapat dimainkan oleh manajemen dengan tingkat efektivitas yang tinggi apabila sebelum dan selama memainkan peranan tersebut tersedia semua jenis informasi yang diperlukan oleh manajemen suatu organisasi.

sumber :
 http://mustofaabihamid.blogspot.com/2010/05/pengertian-sistem-informasi-manajemen.html


Jumat, 09 Mei 2014

LOOK


Rabu, 07 Mei 2014

Lumat Villa 4-0, City Pimpin Klasmen



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manchester City untuk sementara memimpin Liga Primer Inggris setelah meraih angka penuh di kandang Ettihad Stadium. Mantan tetangga Iblis Merah yang berisik ini berhasil melumat Aston Villa dengan skor telak 4-0. Kemenangan dalam pertandingan Kamis (8/5) WIB ini membuat Manchester City meraih 83 poin dari 37 pertandingan. Kemenangan ini juga membuat jurang kecil dengan Klub Liverpool yang kini berada di posisi kedua dengan raihan 81 poin. Selain itu, Manchester City saat ini seakan-akan telah menyentuhkan salah satu tangan mereka di trofi Liga Primer. Karena, City hanya butuh skor imbang melawan West Ham United pada Ahad mendatang. Apalagi, City unggul dalam produktivitas gol jika dibandingkan peringkat kedua Liverpool. Dalam pertandingan tersebut, Edin Dzeko membuka kemenangan dengan menyarangkan bola ke gawang dari jarak dekat. Dzeko pun kembali menggandakan keunggulan City pada menit ke 72. Setelah itu Stevan Jovetic berhasil mencetak gol kembali pada menit-89. Di masa injurytime, Yaya Toure yang menggiring bola dari jarak setengah lapangan berhasil menutup kemenangan City dengan skor telak 4-0.

CINTA demi ALLAH

seorang pencinta tidak memiliki apa- apa. semua yang dimilikinya, sudah ia seerahkan pada kekasih yang dicintainya. Cinta dan kepemilikan selamanya tidak akan menyatu. seseorang yang mencintai al-haqq 'azza wa jalla dan benar benar tulus mencintai-NYA(harus) menyerahkan diri, harta dan kesehatannya pada-NYA serta meniggalkan ikhtiar bagi dirinya dan orang lain. hai orang-orang yang mencintai Allah azza wa jalla, cintamu padanya tidak akan sempurna sebelum kau buntukan sema jalan, hingga hanya menyisakan satu jalan saja bagimu.



"ketika nafsu mendorong pada cinta(hawa)
maka ia menjadikan manusia besi yang dingin".

Selasa, 06 Mei 2014

ben elek


SUNSET


city

Manchester City kembali ke puncak klasemen Everton unggul melalui gol Ross Barkley namun City menyamakan kedudukan lewat Aguero. Manchester City kembali ke puncak klasemen sementara Liga Primer setelah mengalahkan Everton 3-2 dengan dua pertandingan tersisa. Everton unggul terlebih dahulu melalui Ross Barkley di menit ke-11 dari tendangan yang sangat jauh dan masuk ke sisi kiri kiper Joe Hart. City menyamakan kedudukan di menit ke-22 melalui pemain asal Argentina Sergio Aguero yang kemudian terpaksa keluar lapangan karena cedera. Saat turun minum City unggul 2-1 dari gol Edin Dzeko, yang kembali menyarangkan gol di babak kedua. Pemain yang dipinjamkan oleh Chelsea untuk Everton, Romelu Lukaku, menambah gol tuan rumah pada menit ke-65. Arsenal di posisi empat Dengan dua pertandingan tersisa untuk City, anak asuh Menuel Pelegrini ini dapat merebut gelar juara liga walaupun Liverpool juga menang dalam pertandingan tersisa, namun dengan selisih gol besar. Manchester City akan menjamu Aston Villa Rabu depan dan West Ham dalam pertandingan terakhir Liga Primer musim ini pada Minggu 11 Mei. Klik Kekalahan Liverpool dari Chelsea 0-2 pekan lalu, membuka kembali peluang bagi City untuk merebut juara liga

meneh


kadal


sunset

Add caption

konco


konco


MUSYARAKAH

BAB I PENDAHULUAN Dengan perkembangan yang sangat pesat bank-bank Syari’ah di Indonesia. Bahkan mulai tumbuhnya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis islam dengan produk-produk yang sering di tawarkan dan menguntungkan bagi nasabahnya. Salah satu produknya yang di tawarkan adalah musyarakah. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan pengertian musyarakah yang terkadang di anggap asing di masyarakat istilah ini. Dan kami juga akan membahas tentang apa saja keunggulan yang ada dalam musyarakah, bagaimana transaksinya serta kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh musyarakah sehingga teman-teman dapat menjelaskan apa itu musyarakah kepada masyarakat umum dan sehingga masyarakat dapat beralih ke lembaga-lembaga yang berbasis syari’ah.   DAFTAR PUSTAKA Halaman HALAMAN JUDUL BAB I PENDAHULUAN 1 DAFTAR ISI 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Musyarakah 3 B. Landasan syari’ah 4 C. Jenis Akad Musyarakah 4 D. Rukun Transaksi Musyarakah 5 E. Berakhirnya Akad Musyarakah 7 F. Pengawasan Syari’ah Transaksi Musyarakah 7 G. Manfaat Musyarakah 8 H. Alur Transaksi Musyarakah 9 I. Penjurnalan Transaksi Musyarakah 9 J. Kerugian Usaha Musyarakah 10 K. Penyajian Transaksi Musyarakah 12 L. Pengungkapan Transaksi Musyarakah 12 BAB III PENUTUP Kesimpulan 14 DAFTAR PUSTAKA 15 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Musyarakah Musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminologi, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI dan PSAK 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kontribusi dana. Menurut Afzalur Rahman, seorang deputi sekretary general in the muslim school trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ihtilath (pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Musyarakah merupakan akad kerjasama diantara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerjasama mengelola usaha tersebut. Menurut Hanafiyah syirkah adalah perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntunganya. Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mnengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta hak milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing. Menurut Hanabilah yaitu berkumpulnya dalam berhak dan berbuat hukum. Sedangkan menurut Syafi’iyah ialah tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata. Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masinh-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan presentase modalnya. 2.2 LANDASAN SYARIAH 1. AL-QUR’AN “…..maka mereka berserikat pada sepertiga….”(an-nisaa:12) “dan, sesungguhnya kebayakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagaian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali oaring yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad: 24) 2. AL-HADITS DARI Abu Hurairah , Rasulullah Saw. Bersabda, “sesungguhnya Allah SWT berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya. “(HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-buyu, dan Hakim)”. 2.3 Jenis Akad Musyarakah 1. Syirkah al-Milk, yaitu kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikannya bersama (join ownership) atas suatu kekayaan (asset). 2. Syirkah al’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Syirkah aluqud juga ada pembagiannya, yaitu: • Syirkah Abdan Disebut juga a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. • Syirkah Wujuh Adalah antara kedua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, tanpa menyertorkan modal. • Syirkah Inan (negosiasi) Adalah bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Keuntungannya yang diperoleh akan dibagi pada para mitra sesuai kesepakatan sedangkan kerugian akan dibagi secara proposional sesuai dengan kontribusi modal. • Syirkah Mufawwadhah Adalah bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain. Konsekuensinya atas tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dari para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini. 2.4 Rukun Transaksi Musyarakah Rukun transaksi musyarakah meliputi: dua pihak transaktor, objek musyarakah, serta ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. 1. Transaktor Pihak-pihak yang terlibat dalan transaksi musyarakah harus cakap hukum, serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Para mitra harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan ketentuan syar’i transaksi musyarakah. Dalam hal pengelolaan asset, setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. 2. Objek Musyarakah Obyek akad musyarakah meliputi tiga aspek yaitu: • Modal Berdasarkan fatwa DSN nomor 8 tahun 2000 tentang musyarakah disebutkan bahwa modal yang diberikan dapat berupa kas atau asset non-kas. Modal kas dapat dalam bentuk uang tunai, emas, perak, dan yang setara dengan kas lainnya yang dapat dicairkan secara cepat menjadi uang. Adapun modal non-kas dapat berupa barang dagangan, property, asset tetap, dan lainnya yang digunakan dalam proses usaha. • Kerja Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lain, dan dalam hal ini dia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. • Keuntungan dan Kerugian Dalam hal keuntungan musyarakah, DSN mewajibkan para mitra untuk menghitung secara jelas keuntungan untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan maupun ketika penghentian musyarakah. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah nominal yang ditentukan diawal yang diterapkan bagi semua mitra. Sedangkan dalam hal kerugian, DSN mewajibkan kerugian dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut bagian masing-masing. Apabila rugi disebabkan oleh kelalaian mitra pengelola, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. 3. Ijab dan Kabul Ijab dan Kabul dalam transaksi musyarakah harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontak (akad). Akad penerimaan dan penawaran yang disepakati harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak. Akad selanjutnya dituangkan secara tertulis melalui korenspondesi atau dengan menggunakan cara yang lazim dalam suatu masyarakat bisnis. 2.5 Berakhirnya Akad Musyarakah Akad musyarakah akan berakhir jika: a. Salah seorang mitra menghentikan akad b. Salah seorang mitra meninggal atau hilang akad. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya. c. Modal musyarakah hilang atau habis. Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan. 2.6 Pengawasan Syari’ah Transaksi Musyarakah Untuk memastikan kesusain syari’ah pada praktik transaksi musyarakah yang dilakukan bank, DPS melakukan pengawasan secara periodic dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank di Indonesia. 1. Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi musyarakah telah dilakukan. 2. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syari’ah. 3. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi musyarakah. 4. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah. 5. Memastikan bahwa biaya operasional telah dibebankan pada modal bersama musyarakah. 6. Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah. 2.7 Manfaat Musyarakah 1. Bank akan menikmasti peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat. 2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. 3. Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flos/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. 4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. 5. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah hal ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. 2.8 Alur Transaksi Musyarakah 2.9 Penjurnalan Transaksi Musyarakah Saat akad disepakati Dalam praktik perbankan, pada saat akad musyarakah disepakati bank akan membuka cadangan rekening investasi musyarakah untuk bu Nasibah. Jurnal untuk membuka cadangan investasi musyarakah untuk bu Nasibah dan pembebanan biaya administrasi adalah sbb: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 02/02/XA Komitmen administratif pembiayaan 60.000.000 Kewajiban komitmen administrative pembiayaan 60.000.000 Kas rek. Nasabah bu nasibah 600.000 Pendapatan administrasi 600.000 2.10 Kerugian Usaha Musyarakah Salah satu ciri dari investasi musyarakah adalah ikut sertanya pemilik modal menanggung resiko jika terjadi kerugian usaha. Kerugian usaha musyrakah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kerugian karena kelalaian pengelola dan kerugian bukan karena pengelola. a. Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola. Berdasarkan PSAK 106 pargraf 24, disebutkan bahwa kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai asset musyarakah. Misalnya pada bagi hasil masa panen II, dilaporkan pada tanggal 2 agustus 20XA bu nasibah kerugian Rp 1 juta akibat bencana alam, banjir bandang yang mengenai gudang penyimpanan berasnya. Sesuai dengan ketentuan musyarakah kerugia yang diakui bank adalah sesuai porsi bank. Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db kerugian musyarakah 750.000 Kr. Penyisihan kerugian investasi musyarakah 750.000 Kerugian musyarakah sebesar Rp 750.00 tersebut menunjukkan bahwa bank syari’ah menanggung 75% kerugian Rp 1.000.000 investasi musyarakah yang terjadi. Implikasi dari adanya kerugian tersebut adalah berkurangnya pengembalian modal investasi musyarakah milk bank syari’ah. Berdasarkan PSAK 106 paragraf 26, disebutkan bhawa bagian mitra pasif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif diakhir akad dinilai sebesar: 4. Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada). 5. Nilai wajar asset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dab kerugain (jika ada). Dengan demikian, jurnal saat bu nasibah mengembalikan modal musyarakah pada waktu jatuh tempo adalah sebagai berikut. Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db kas/ rekening nasabah 59.250.000 Db. Penyisihan kerugian musyarakah 750.000 Kr. Investasi musyarakah 60.000.000 b. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola 1. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang masih mampu melanjutkan usaha. Berdasarka n PSAK 106 paragraf 24, disebutkan bahwa kerugian akibat kelalian atau kesalahan mitra aktif, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah. 2. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang tidak mampu mewujudkan usaha (bangkrut) 2.10 Penyajian Transaksi Musyarakah Berdasarkan PSAK 106 paragraf 36 tenatang musyarakah, terdapat beberapa hal yang perlu disajikan oleh bank sebagai mitra pasif terkait dengan transaksi musyarakah yang dilakukan yaitu sebagai berikut: 1. Kas atau aset yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah. 2. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non-kas yang diserahkan pada akhir nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah. 2.11 Pengungkapan Transaksi Musyarakah Berdasarkan PSAK 106 paragraf 37 dab PAPSI (2006), terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi musyarakah. Bebrapa hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Isi kesepakatan utama musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil, usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain. 2. Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif bisa menggantikannya. 3. Rincian investasi musyarakah berdasarkan kas/non-kas, jenis penggunaan dan sector ekonomi. 4. Jumlah investasi musyarakah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. 5. Jumlah investasi musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informais lain tentang musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan. 6. Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi musyarakah. 7. Besarnya investasi musyarakah bermasalah dan penyelisihannya untuk setiap sector ekonomi. 8. Kebijakan dan akuntansi penyisihan, penghapusan, dan penanganana investasi musyarakah bermasalah. 9. Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan musyarakah bermasalah. 10. Ikhtisar investasi musyarakah yang dihapus buku menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas investasi musyarakah yang telah dihapusbukukan, dan investasi musyarakah yang yang telah dihapus tagih, serta saldo akhir investasi musyarakah yang telah terhapus tagih, serta saldo akhir investasi musyarakah yang dihapus buku. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan presentase modalnya. Rukun transaksi musyarakah ada 3 yaitu meliputi: dua pihak transaktor, objek musyarakah, serta ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. Musyarakah dapat berupa musyarakah permanen maupun menurun. Musyarakah permanen modalnya tetap sampai akhir masa musyarakah, musyarakah menurun modalnya beransur-ansur menurun karena dibeli oleh mitra musyarakah. Kerugian dalam musyarakah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu kerugian yang tidak di sengaja dan kerugian yang di akibatkan karena kelalaian si pengelola.   DAFTAR PUSTAKA http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/12/musyarakah-akutansi,html http://akuntansimaniak.blogspot.com/2011/10/pencatatan-akuntansi-musyarakah.html Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah:Dari Teori Ke Praktik, Jakarta:Gema Insani, 2001 http://izzaniza.wordpress.com/2012/04/05/pengertian-musyarakah-dari-buku-akutansi-perbankan-syari’ah-di-indonesia/ Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawijaya dan Alim Abdurahim, Akutansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: PT Salemba Empat

MAKALAH TAFSIR HADIS

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga terdekat, tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisan yang ninggal meningggal dunia, karena kedekatan hubungan keluarga juga dapat memengaruhi kedudukan dan hak haknya untuk mendapat warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris, karena jalur yang dilaluinya perempuan. Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahjli waris dapat dibedakan kepada: 1. Ahli waris ashab al-furudll, ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam Al-Qur’an. 2. Ahli waris ‘ashabah, ahli waris yang bagian diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudll. 3. Ahli waris ddzawi al-ahram, ahli waris yang sesumgguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-qur’an B. Rumusan masalah 1. Hadis tentang keluarga sebagai penerima warisan C. Tujuan masalah 2. Menjelaskan hadis tentang keluarga sebagai penerima warisan BAB II PEMBAHASAN A. Hadis yang ditentukan عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالاَ فَلاَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ Artinya: “Abu Hurairah menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: Siapa yang meninggalkan harta merupakan hak keluarga yang ditinggalkannya dan siapa yang tidak meninggalkan apa-apa, maka tanggung jawab saya”. B. Hadis yang ditemukan a. Hadis yang pertama: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْن Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adiy bin Tsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang (mati) meninggalkan harta maka hartanya itu untuk ahli warisnya dan siapa yang meninggalkan keluarga yang miskin maka menjadi tangungan kami".(BUKHARI – 2223). b. Hadis yang kedua: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dari Abu Hazim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya." (BUKHARI - 6266) c. hadis yang ketiga: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرِنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْأُمُورِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id dan Ahmad bin Tsabit Al Jahdari keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafiy dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berkhutbah matanya menjadi merah, suaranya tinggi dan emosinya menggebu-gebu, seakan-akan ia adalah seorang pemberi peringatan pada pasukan, beliau berseru: "Waspadalah, musuh akan datang di pagi hari, musuh akan datang di sore hari! " Dan beliau berseru: "Aku diutus dengan datangnya hari kiamat seperti (kedua jari) ini, " beliau menggandengkan antara dua jarinya; jari telunjuk dan jari tengah. Beliau lalu bersabda: "'Amma ba'du; sesungguhnya sebaik-baik perkara adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat." Dan beliau selalu bersabda: "Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya. Dan barang siapa meninggalkan hutang atau amanah maka akulah yang menanggungnya." (IBNUMAJAH - 44) d. hadis yang keempat: حَدَّثَنِي أَبُو الْفَضْلِ مَكْتُومُ بْنُ الْعَبَّاسِ التِّرْمِذِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَقُولُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَامَ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا عَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ نَحْوَ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَالِحٍ Artinya: Telah menceritakan kepadaku Abu Al Fadl, Maktum bin Al Abbas At Tirmidzi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih berkata; telah menceritakan kepadaku Laits berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, di datangkan kepada beliau seorang yang telah wafat dan memiliki hutang. Beliau bertanya; "Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika diberitahukan bahwa dia meninggalkan dalam keadaan ada yang menanggungnya, beliau menshalatinya. Jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslimin: "Shalatilah teman kalian." Tatkala Allah telah memberinya banyak sekali kemenangan, beliau bangkit dan bersabda: "Saya lebih utama terhadap orang mukmin daripada diri mereka. Jika ada kaum muslimin yang meninggal dan meninggalkan hutang, maka saya akan membayarnya. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu adalah hak ahli warisnya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Yahya bin Bukair dan yang lainnya telah meriwayatkannya dari Laits bin Sa'ad seperti hadits Abdullah bin Shalih." (TIRMIDZI - 990) e. hadis yang kelima: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَنَسٍ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْوَلَ مِنْ هَذَا وَأَتَمَّ مَعْنَى ضَيَاعًا ضَائِعًا لَيْسَ لَهُ شَيْءٌ فَأَنَا أَعُولُهُ وَأُنْفِقُ عَلَيْهِ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi; bapakku telah menceritakan kepada kamil; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah milik keluarganya. Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Anas. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan redaksi yang lebih panjang dari ini serta maknanya juga lebih yakni: "Anak-anak yang tidak memiliki sesuatu, maka akulah yang akan menanggung dan berinfaq kepadanya." (TIRMIDZI - 2016) f. Perbedaan Sanad dan Matan Hadis 1. Perbedaan sanad hadis Hadis yang ditentukn itu memiliki sanad dari Abu Hurairah yang didapatkan dari Rasulullah saw. Sedangkan hadis yang ditemuka pertama dari Abdur Rahman bin Shakhr, Salman, maula'Izzah, Adiy bin Tsabit, Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad, Hisyam bin 'Abdul Mallik. Hadis yang ditemukan kedua memiliki sanad Abdur Rahman bin Shakhr, Salman, maula 'Izzah, Adiy bin Tsabit, Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad, Hisyam bin ‘Abdul Malik. Hadis ketiga memiliki sanad dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, Muhammad bin 'Ali bin Al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib, Ja'far bin Muhammad bin 'Ali bin Al Husain, Abdul Wahhab bin 'Abdul Majid bin Ash Shalti, Suwaid bin Sa'id bin Sahal yang terdapat pada jalur sanad pertama, sedangkan pada jalur sanad kedua memiliki sanad Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, Muhammad bin 'Ali bin Al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib Ja'far bin Muhammad bin 'Ali bin Al Husain, Abdul Wahhab bin 'Abdul Majid bin Ash Shalti, Ahmad bin Tsabit. Dan dianjutkan pada hadis yang keempat memiliki sanad dari Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, Uqail bin Khalid bin 'Uqail, Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Abdullah bin Shalih bin Muhammad bin Muslim, Maktum bin Al 'Abbasdan pada jalur sanad yang kedua terdiri dari Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, Uqail bin Khalid bin 'Uqail, Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Yahya bin 'Abdullah bin Bukair. Dan pada hadis kelima memiliki sanad Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin 'Amru bin 'Alqamah bin Waqash, Yahya bin Sa'id bin Abban bin Sa'id bin Al 'Ash bin Umayyah, Sa'id bin Yahya bin Sa'id Aban bin Sa'id bin Al 'Ash, dan pada jlur sanad kedua yaitu Abdur Rahman bin Shakhr, Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf, Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab. Itulah sanad dari hadis yang ditemukan. 2. Perbedaan matan hadis Perbedaan pada hadis pertama dan hadis kedua itu bahwa pada hadis yang pertama tidak menyatakan keluarga yang miskin seperti yang kedua dan pada hadits yang pertama menggunakan kata فَإِلَيَّ yang mempunyai arti “tanggung jawab saya” itu jelas berbeda dengan hadits yang ditemukan yang menyatakan bahwa فَإِلَيْن yang memiliki arti “tanggung jawab kami”, dan hadis yang ketiga memiliki perbedaan pada kata فَإِلَيْنَا yang memiliki arti “kami yang menjaminnya”, tapi dari ketiga hadits yang memiliki kesamaan terhadap hak keluarga sebagai penerima warisan, yang membedakan hanyalah orang yang bertanggung jawab. Serta pada kalimat hadis دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَعَلَيَّ وَإِلَيَّ yang ketiga membahas tentang hutang atau amanah sehingga ada yang menanggungnya, pada hadis yang keempat berupa pertanyaan apakah sang mayit meninggalkan harta untuk membayar hutang yang dimiliki sang mayit, dan pada hadis yang kelima terdapat kalimat yang mengatakan “Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku”dari kalimat itu dapat di tarik kesumpulan bahwa apabila terdapat anak yang ditinggal mati maka ada yang merawatnya, baik itu baitul maal dan lain-lainnya. g. Syarah Hadis Dalam ketantuan hukum islam, sebab-sebab untuk dapat menerima warisan salah satunya adalah hubungan kekerabataan (al-qara’bah), pada hukum jahiliah dulu pewaris harta hanya sebatas laki-laki dewasa saja yang kemudian disusul datangnya islam utuk memperbaharui atau menyamakan kedudukan itu . Dalam hal ini islam berperan sebagai pemberi jalan keluar bagi seluruh umat pada masa itu, sehingga sebuah permasalahan tentang pembagian waris itu dapat diselesaikan. Bahkan dalam hadis dijelaskan tentang pembagian waris yang adil, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ Artinya: Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Warqo'] dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Atha'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk istri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat. (Hadist Imam Bukhari No. 2542) Dari hadis diatas dapat kita ketahui bahwa pembaian waris sudah sangatlah jelas bahwa anak laki-laki mendapat dua kali dari bagian perempuan, sedangkan kedua orang tua masing-masing mendapatkan seperenam dan istri mendapat seperdelapan atau seperempat dan suami medapatkan setengah atau seperempat. Dalam islam juga terdapat ketentuan kadar bagian masing-masing yang didapat dari ahli waris: a) Yang mendapat setengah harta • Anak perenpuan tunggal. • Anak perempuan dari anak laki-laki. • Saudara perempuan yang seibu-sebapak atau sebapak saja. • Suami yang apabila istri tidak meninggalkan anak. b) Yang mendapa seperempat harta • Suami yang ditinggali anak oleh istrinya. • Istri yang tidak ditinggali anak oleh suaminya. c) Yang mendapat seperdelapan harta • Istri yang ditinggali anak oleh suamiya d) Yang mendapat dua pertiga • Dua orang perempan dengan syarat tidak ada laki-laki • Saudara perempuan seibu sebapak apabila bebilang (dua atau lebih) • Saudara prempuan yang sebapak e) Yang mendapat sepertiga • Ibu apbila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara. • Dua orang saudara dari saudara yang seibu. f) Yang mendapat seperenam • Ibu yang ditiggalkan oleh anaknya apabil ia beserta anak. • Bapak dapat seperenam apabila yang meninggal mempunyai anak. • Nenek(ibu dari ibu atau ibu dari bapak) kalau ibu tidak ada. Seperti yang tertulis dalam hadis: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَّثَ جَدَّةً سُدُسًا Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Wahhab]; telah menceritakan kepada kami [Salam bin Qutaibah] dari [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas]; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam." (Hadist Imam Ibnu Majah No. 2715) • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki. • Datuk(bapak dari bapak) apabila beserta anak dari anak laki-laki. Dijelaskan dalam hadis Datuk atau kakek mendapat bagian harta seperenam adalah: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِفَرِيضَةٍ فِيهَا جَدٌّ فَأَعْطَاهُ ثُلُثًا أَوْ سُدُسًا حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَدٍّ كَانَ فِينَا بِالسُّدُسِ Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Syababah]; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari [Ma'qil bin Yasar Al Muzani], ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ath Thabba']; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam.' (Hadist Imam Ibnu Majah No. 2713) • Seorang saudara yang seibu. • Saudara perempuan yang sebapak saja Dengan seperti ini pembagian waris menjadi jelas dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan. Hukum saling mewarisi antar kaum muslmn adalah wajib hal ini telah tertera di al-Quar’a surat an-Nisa’ ayat 7 dan 11 , sedangkan syarat-syarat warisan yang dinyatakan sah adalah sebagai berikut:  Tidak adanya salah satu penghalang untuk ahli waris  Kematian orang yang diwarisi kendatipun berdasarkan vonis  Ahli waris hidup pada saat orang yang diwarisi meniggal dunia ` jadi disini terlihat jelas bahwa Allah swt telah mengatur pembagian hak warisan secara adil, supaya manusia terhindar dari permusuhan saudara hanya karna pembagian harta, Aturan itu sudah tertera di al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam senuah hadis juga dijelaskan bahwa peting mempelajari ilmu mawaris seperti dalam hadis berikut: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْروِ بْنِ السَّرْحِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ التَّنُوخِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdurrahman bin Rafi' At Tanukhi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan, yaitu; ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil." (Hadist Imam Abu Daud No. 2499) Hadis ini memiliki maksud bahwa ilmu mawaris mempunyai peran penting dalam kehidupan kaum muslim agar tidak terjadi kecurangan dalam pembagian harta warisan yang dapat menghindari munculnya permusuhan dan persengketaan dalam kekeluargaan yang dipicu oleh waris, dan dengan adanya ilmu waris dapat menghindari timbulnya fitnah karna pembagian waris yang tidak diatur, dan mewujudkan keadilan dalam suatu keluarga yang memberikan dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat dan menjunjung syariat islam. Hukum kewarisan islam mempunyai prinsip yang dapat disumpulkan sebagai berikut:  Hukum kewarisan islam menempuh jalan tengah antara membari kebebasan kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang lain yang dikehendaki.  Kewarisan merupakan ketetapan hukum; yang mewariskan tidak dapat meghalangi ahli waris dari haknya atas harta peniggalan tanpa memerlukan pernyataan menerima dengan sukarela atau atas putusan peradilan, tetapi ahli waris tidak dibebani melunasi hutang pewaris dari harta pribadinya.  Kewarisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau pertalian darah. Keluarga yang lebih dekat hubunganya dengan pewaris lebih diutamakan dari pada keluarga yan lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan dari pada yang lemah.  Hukum kewarisan islam lebih condong untuk membagi harta warisan kepada sebanyk mungkin ahli waris yang sederajat, dengan menentukan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris.  Hukum kewarisan islam tidak memedakan hak anak atas harta peninggalan; anangk yang sulung, menengah atau bugsu, telah besar atau baru saja lahir, telah berkeluarga atau belum.  Hukum kewarisan islam membedakan besar kacilnya bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekatnya hubugan kekeluargaan dengan pewaris. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga terdekat, Hukum saling mewarisi antar kaum muslimin adalah wajib hal ini telah tertera di al-Quar’an surat an-Nisa’ ayat 7 dan 11, islam berperan sebagai pemberi jalan keluar bagi seluruh umat pada masa itu, sehingga sebuah permasalahan tentang pembagian waris itu dapat diselesaikan. ilmu mawaris mempunyai peran penting dalam kehidupan kaum muslim agar tidak terjadi kecurangan dalam pembagian harta warisan yang dapat menghindari munculnya permusuhan dan persengketaan dalam kekeluargaan yang dipicu oleh waris, dan dengan adanya ilmu waris dapat menghindari timbulnya fitnah karna pembagian waris yang tidak diatur, dan mewujudkan keadilan dalam suatu keluarga yang memberikan dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat dan menjunjung syariat islam. DAFTAR PUSTAKA Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Rajagrafindo Persada, Basyir, Ahmad azhar. Hukum Waris Islam. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press, 1997. Rasjid, Sulaiman. fiqh Islam. Edisi Baru. Bandung: Sinar Baru, 1992. Salam, Suroso abd. Fikih Penerapan Syariat Islam dalam Keluarga. Cet .1. jakarta: Darul Haq, 2006.

SPI

TUGAS MANDIRI Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Konsep Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin DOSEN PENGAMPU: Muhammad Hanafi Zuardi, SHI, MSI. DISUSUN OLEH : M SAIFUL ANWAR NPM : 1288374 Ekonomi Islam (A) Semester III Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro Ta: 2013/2014 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT. Atas taufik dan hidayah –Nya tugas makalah ini dapat diselesaikan. Penyelesaian makalah ini digunakan unutuk memenuhi salah satu tugas mata kuliadh “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Penyusun mengakui akan kemamapuan yang terbatas sehingga dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangannya. Namun makalah yang disajikan semoga bermanfaat bagi penyusun khususnya, dan pada mahasiswa Lain umumnya. Dalam kesempatan ini disampaikan terima kasih atas bimbingan, bantuan serta saran dari berbagai pihak. Penyusun menyadari menulisan makalah ini masih jauh dari sempurna maka dengan hati terbuka menerima segala kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Metro, 15 Oktober 2013 Penyusun DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Khulafaur Rasyidin. B. Perekonomian Masa Khulafaur Rasyidin 1. Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq 2. Masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab 3. Masa pemerintahan Utsman ibn Affan 4. Masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib BAB III PENUTUP KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA   BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW dan Para Sahabat adalah merupakan Agam Islam pada zaman keemasan, hal itu bisa terlihat bagaimana kemurnian Islam itu sendiri dengan adanya pelaku dan faktor utamanya yaitu Rasulullah SAW. Kemudian pada zaman selanjutnya yaitu zaman para sahabat, terutama pada zaman empat Khalifah atau yang lebih terkenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin, Islam berkembang dengan pesat. Perkembangan islam pada zaman inilah merupakan titik tolak perubahan peradaban kearah yang lebih maju. Maka tidak heran para sejarawan mencatat bahwa islam pada zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin merupakan islam yang luar biasa pengaruhnya. Namun yang terkadang menjadi pertanyaan adalah kenapa pada zaman sekarang ini seolah kita melupakannya. sehubungan dengan itu perlu kiranya kita melihat kembali dan mengkaji kembali bagaimana sejarah islam yang sebenarnya. A. Rumusan Masalah 1. Membahas pengertian Khulafaurrasyidin 2. Bagaimana perkembangan ekonomi khalifah masa khulafaurrasidin? B. Tujuan Pembahasan 1. Mengetahui pengertian Khulafaurrasidin 2. Mengetahui sistim ekonomi yang di gunakan masa Khulafaurrasyidin BAB II PEMBAHASAN C. Pengertian Khulafaur Rasyidin. Kata khulafaurrasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan Rasulullah SAW sesudah wafat melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat agama islam. Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi khulafaurrasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para khulafaurrasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka itu terdiri dari para sahabat nabi Muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik adapun sifat-sifat yang dimiliki khulafaurrasyidin sebagai berikut: 1. Arif dan bijaksana 2. Berilmu yang luas dan mendalam 3. Berani bertindak 4. Berkemauan yang keras 5. Berwibawa 6. Belas kasihan dan kasih sayang 7. Berilmu agama yang amat luas serta melaksanakan hukum-hukum islam. Para sahabat yang disebut khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang khalifah yaitu: 1. Abu bakar Shidik khalifah yang pertama (11 – 13 H = 632 – 634 M) 2. Umar bin Khattab khalifah yang kedua (13 – 23 H = 634 – 644 M) 3. Usman bin Affan khalifah yang ketiga (23 – 35 H = 644 – 656 M) 4. Ali bin Abi Thalib khalifah yang keempat (35 – 40 H = 656 – 661 M) B. Perekonomian Masa Khulafaur Rasyidin 1. Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq (51 SH-13 H /537-634 M) Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Usman bin Amir bin Mar bin Ka’ab bin Sa’ad bin Tamim bin Murrah bin Ka’ab bin Luay al-Taymi al-Qurasyi, bergelar ash Shiddiq (yang membenarkan)atau Atiq (yang dibebaskan) Abu Bakar dilahirkan di Mekkah dua setengah taun setelah Tahun Gajah atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulainya Hijriah. Abu Bakar termasuk suku Quraisy dari Bani Taim, dan silsilah keturunannya sama dengan Rasulullah saw dari garis ke-7. Dalam pemerintahan Abu Bakar, ciri-ciri ekonominya adalah: a. Menerapkan praktek akad-akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah. b. Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat c. Tidak menjadikan ahli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara. d. Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara. e. Tidak merubah kebijakan Rasullah SAW dalam masalah jizyah. f. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara g. Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. 2. Masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab (40 SH-23H/584-644M) Umar bin Khathab atau Umar bin al-Khaththab bin Nufail bin Abd al-Uzza bin Rabbah bin Abdullah bin Qart bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay bin al-Adawi al-Qurasyi. Panggilan Abu Hafsah bergelar al-Faruq. Dilahirkan diMekkah, tahun 40 sebelum Hijrah. Sebelum kematiannya, Abu Bakar mencalonkan Umar bin Khaththab sebagai penerusnya dan pencalonannya tersebut diterima secara aklamasi. Menurut Amir Ali, “masuknya Umar dalam kekhalifahan, adalah nilai yang tinggi bagi Islam. Ia adalah seorang yang memiliki moral kuat, adil, memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat (dan memiliki kemampuan administrasinya). Adapun hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memimpin. Adalah: 1. Kebijakan Strategi yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, disamping urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu: a) Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar. b) Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada penegluaran kecuali dengan haknya. c) Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. 2. Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal d) Baitul Maal e) Kepemilikan Tanah f) Zakat g) Ushr h) Sadaqah untuk non-Muslim i) Koin j) Klasifikasi Pendapatan Negara k) Pengeluaran 3. Masa pemerintahan Utsman ibn Affan (47 SH-35 H / 577-656 M) Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan. Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Khalifah Usman Bin Affan dalam mengelolaan zakat mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamah. 4. Masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib (600-661M) Selama masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib system administrasi Baitul Maal, baik ditingkat pusat maupun daerah, telah berjalan dengan baik. Kerja sama antara keduanya berjalan dengan lancar maka pendapatan Baitul Maal mengalami surplus. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Ali ibn Abi Thalib menerapkan prinsip pemerataan. Ia memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya di dalam Islam. Beliau berpendapat bahwa seluruh pendapatan Negara yang disimpan dalamBaitul Maal harus didistribusikan kepada kaum muslimin, tanpa ada sedikitpun dana yang tersisa. Distribusi tersebut dilakukan sekali dalam sepekan. Hari kamis merupakan hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan, pada hari sabtu, perhitungan baru dimulai. Adapun kebijakan moneter di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, antara lain a. Kebijakan moneter di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib meneruskan kebijakan masa Rasulullah. b. Pada umumnya mata uang yang digunakan adalah dinar dan dirham, namun Ali bin Abi Thalib membuat gagasan baru, yaitu mencetak mata uang sendiri. c. Terobosan Ali bin Abi Thalib di bidang moneter yang sangat monumental adalah mencetak mata uang dinar yang mempunyai ciri khusus tidak meniru dinar romawi. d. Selanjutnya, dalam bidang fiscal, khususnya dari segi pemasukan kas Negara, khalifah Ali bin Abi Thalib menetapkan pajak pemilikan hutan sebesar 4000 dirham dan mengijinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masaka.   BAB III PENUTUP Kesimpulan: Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat yang menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Dalam sejarah Islam dikenal ada 4 orang pengganti nabi pertama para pemimpin yang adil dan jujur yang biasa disebut “Khulafaur Rasyidin”. Nama lengkapnya Abu Bakar ialah Abdullah bin Abi Quhafa at-Tamimi. ia termasuk salah seorang sahabat utama. Karena beliau adalah orang yang paling awal memeluk Islam diberi gelar as-shidiq oleh nabi karena membenarkan nabi dalam berbagai peristiwa terutama isra dan mi’raj. Abu Bakar menjadi khalifah hanya 2 tahun. Masa sesingkat itu ia habiskan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Umar bernama lengkap Umar Ibn Khattab Ibn Nuffal keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adiy salah satu suku yang terpandang mulia. Sebelum Abu Bakar meninggal dunia, ia telah menunjuk Umar Bin Khattab menjadi penerusnya, kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian setelah tentara Byzantium kalah dipertempuran Yarmuk. S. Khalifah Umar juga meletakkan prinsip-prinsip demokratis dalam pemerintahannya. Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Feros atau Abu Lu’luah. Nama lengkap Utsman ialah Utsman ibn Affan Ibn Addil as Ibn Umayah dari Puak Quraisy. Ia memeluk Islam karena ajakan Abu Bakar ia menjadi salah seorang sahabat dekat nabi saw. Karya besar Utsman lainnya dipersembahkan kepada umat Islam ialah susunan kitab suci Al-Qur’an. Kelemahan dan nepotisme telah membuka kepada puncak kebencian rakyat sehingga meletus pertikaian di kalangan umat Islam. Meskipun demikian, Utsman berjasa membangun bendungan dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan jembatan-jembatan, masjid dan memperluas masjid di Madinah. Ali adalah putra Abi Thalib Ibn Abdul Mutaib. Ia adalah sepupu nabi saw ia telah masuk Islam dalam waktu yang masih berada pada umur sangat muda. ia menemani nabi dalam perjuangan menegakkan Islam dan ia diambil menantu oleh nabi saw. Khalifah Ali tampil menggantikan Utsman setelah pembunuhan Utsman, beliau menerima sumpah setia (baiat) dari sejumlah kaum muslimin. Meskipun ada beberapa sahabat yang tidak menyokong kekhalifahan. Yang pertama dilakukan oleh Ali ialah menghidupkan cita-cita Abu Bakar dan Umar. Menarik kembali, semua tanah dan hibah yang telah dibagian oleh Utsman kepada kaum kerabatnya ke dalam kepemilikan negara.   DAFTAR PUSTAKA Adiwarman Azwar Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Ialam, edisi ke-III,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006) http://mumbasitoh.4t.com/custom4_2.html http://rifkiamrullah.blogspot.com/