Selasa, 06 Mei 2014

MUSYARAKAH

BAB I PENDAHULUAN Dengan perkembangan yang sangat pesat bank-bank Syari’ah di Indonesia. Bahkan mulai tumbuhnya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis islam dengan produk-produk yang sering di tawarkan dan menguntungkan bagi nasabahnya. Salah satu produknya yang di tawarkan adalah musyarakah. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan pengertian musyarakah yang terkadang di anggap asing di masyarakat istilah ini. Dan kami juga akan membahas tentang apa saja keunggulan yang ada dalam musyarakah, bagaimana transaksinya serta kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh musyarakah sehingga teman-teman dapat menjelaskan apa itu musyarakah kepada masyarakat umum dan sehingga masyarakat dapat beralih ke lembaga-lembaga yang berbasis syari’ah.   DAFTAR PUSTAKA Halaman HALAMAN JUDUL BAB I PENDAHULUAN 1 DAFTAR ISI 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Musyarakah 3 B. Landasan syari’ah 4 C. Jenis Akad Musyarakah 4 D. Rukun Transaksi Musyarakah 5 E. Berakhirnya Akad Musyarakah 7 F. Pengawasan Syari’ah Transaksi Musyarakah 7 G. Manfaat Musyarakah 8 H. Alur Transaksi Musyarakah 9 I. Penjurnalan Transaksi Musyarakah 9 J. Kerugian Usaha Musyarakah 10 K. Penyajian Transaksi Musyarakah 12 L. Pengungkapan Transaksi Musyarakah 12 BAB III PENUTUP Kesimpulan 14 DAFTAR PUSTAKA 15 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Musyarakah Musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminologi, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI dan PSAK 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kontribusi dana. Menurut Afzalur Rahman, seorang deputi sekretary general in the muslim school trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ihtilath (pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Musyarakah merupakan akad kerjasama diantara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerjasama mengelola usaha tersebut. Menurut Hanafiyah syirkah adalah perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntunganya. Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mnengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta hak milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing. Menurut Hanabilah yaitu berkumpulnya dalam berhak dan berbuat hukum. Sedangkan menurut Syafi’iyah ialah tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata. Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masinh-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan presentase modalnya. 2.2 LANDASAN SYARIAH 1. AL-QUR’AN “…..maka mereka berserikat pada sepertiga….”(an-nisaa:12) “dan, sesungguhnya kebayakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagaian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali oaring yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad: 24) 2. AL-HADITS DARI Abu Hurairah , Rasulullah Saw. Bersabda, “sesungguhnya Allah SWT berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya. “(HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-buyu, dan Hakim)”. 2.3 Jenis Akad Musyarakah 1. Syirkah al-Milk, yaitu kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikannya bersama (join ownership) atas suatu kekayaan (asset). 2. Syirkah al’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Syirkah aluqud juga ada pembagiannya, yaitu: • Syirkah Abdan Disebut juga a’mal (syirkah kerja) atau syirkah shanaa’i (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Syirkah abdan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. • Syirkah Wujuh Adalah antara kedua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, tanpa menyertorkan modal. • Syirkah Inan (negosiasi) Adalah bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Keuntungannya yang diperoleh akan dibagi pada para mitra sesuai kesepakatan sedangkan kerugian akan dibagi secara proposional sesuai dengan kontribusi modal. • Syirkah Mufawwadhah Adalah bentuk kerjasama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain. Konsekuensinya atas tindakan-tindakan hukum dan komitmen-komitmen dari para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini. 2.4 Rukun Transaksi Musyarakah Rukun transaksi musyarakah meliputi: dua pihak transaktor, objek musyarakah, serta ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. 1. Transaktor Pihak-pihak yang terlibat dalan transaksi musyarakah harus cakap hukum, serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Para mitra harus memperhatikan hal-hal yang terkait dengan ketentuan syar’i transaksi musyarakah. Dalam hal pengelolaan asset, setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. 2. Objek Musyarakah Obyek akad musyarakah meliputi tiga aspek yaitu: • Modal Berdasarkan fatwa DSN nomor 8 tahun 2000 tentang musyarakah disebutkan bahwa modal yang diberikan dapat berupa kas atau asset non-kas. Modal kas dapat dalam bentuk uang tunai, emas, perak, dan yang setara dengan kas lainnya yang dapat dicairkan secara cepat menjadi uang. Adapun modal non-kas dapat berupa barang dagangan, property, asset tetap, dan lainnya yang digunakan dalam proses usaha. • Kerja Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lain, dan dalam hal ini dia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. • Keuntungan dan Kerugian Dalam hal keuntungan musyarakah, DSN mewajibkan para mitra untuk menghitung secara jelas keuntungan untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan maupun ketika penghentian musyarakah. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah nominal yang ditentukan diawal yang diterapkan bagi semua mitra. Sedangkan dalam hal kerugian, DSN mewajibkan kerugian dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut bagian masing-masing. Apabila rugi disebabkan oleh kelalaian mitra pengelola, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. 3. Ijab dan Kabul Ijab dan Kabul dalam transaksi musyarakah harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontak (akad). Akad penerimaan dan penawaran yang disepakati harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak. Akad selanjutnya dituangkan secara tertulis melalui korenspondesi atau dengan menggunakan cara yang lazim dalam suatu masyarakat bisnis. 2.5 Berakhirnya Akad Musyarakah Akad musyarakah akan berakhir jika: a. Salah seorang mitra menghentikan akad b. Salah seorang mitra meninggal atau hilang akad. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya. c. Modal musyarakah hilang atau habis. Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan. 2.6 Pengawasan Syari’ah Transaksi Musyarakah Untuk memastikan kesusain syari’ah pada praktik transaksi musyarakah yang dilakukan bank, DPS melakukan pengawasan secara periodic dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank di Indonesia. 1. Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah, baik secara tertulis maupun lisan tentang persyaratan investasi musyarakah telah dilakukan. 2. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syari’ah. 3. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi musyarakah. 4. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah. 5. Memastikan bahwa biaya operasional telah dibebankan pada modal bersama musyarakah. 6. Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah. 2.7 Manfaat Musyarakah 1. Bank akan menikmasti peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat. 2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. 3. Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flos/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. 4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. 5. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah hal ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan satu bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. 2.8 Alur Transaksi Musyarakah 2.9 Penjurnalan Transaksi Musyarakah Saat akad disepakati Dalam praktik perbankan, pada saat akad musyarakah disepakati bank akan membuka cadangan rekening investasi musyarakah untuk bu Nasibah. Jurnal untuk membuka cadangan investasi musyarakah untuk bu Nasibah dan pembebanan biaya administrasi adalah sbb: Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 02/02/XA Komitmen administratif pembiayaan 60.000.000 Kewajiban komitmen administrative pembiayaan 60.000.000 Kas rek. Nasabah bu nasibah 600.000 Pendapatan administrasi 600.000 2.10 Kerugian Usaha Musyarakah Salah satu ciri dari investasi musyarakah adalah ikut sertanya pemilik modal menanggung resiko jika terjadi kerugian usaha. Kerugian usaha musyrakah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kerugian karena kelalaian pengelola dan kerugian bukan karena pengelola. a. Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola. Berdasarkan PSAK 106 pargraf 24, disebutkan bahwa kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai asset musyarakah. Misalnya pada bagi hasil masa panen II, dilaporkan pada tanggal 2 agustus 20XA bu nasibah kerugian Rp 1 juta akibat bencana alam, banjir bandang yang mengenai gudang penyimpanan berasnya. Sesuai dengan ketentuan musyarakah kerugia yang diakui bank adalah sesuai porsi bank. Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db kerugian musyarakah 750.000 Kr. Penyisihan kerugian investasi musyarakah 750.000 Kerugian musyarakah sebesar Rp 750.00 tersebut menunjukkan bahwa bank syari’ah menanggung 75% kerugian Rp 1.000.000 investasi musyarakah yang terjadi. Implikasi dari adanya kerugian tersebut adalah berkurangnya pengembalian modal investasi musyarakah milk bank syari’ah. Berdasarkan PSAK 106 paragraf 26, disebutkan bhawa bagian mitra pasif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif diakhir akad dinilai sebesar: 4. Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada). 5. Nilai wajar asset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dab kerugain (jika ada). Dengan demikian, jurnal saat bu nasibah mengembalikan modal musyarakah pada waktu jatuh tempo adalah sebagai berikut. Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db kas/ rekening nasabah 59.250.000 Db. Penyisihan kerugian musyarakah 750.000 Kr. Investasi musyarakah 60.000.000 b. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola 1. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang masih mampu melanjutkan usaha. Berdasarka n PSAK 106 paragraf 24, disebutkan bahwa kerugian akibat kelalian atau kesalahan mitra aktif, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah. 2. Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola dan dipandang tidak mampu mewujudkan usaha (bangkrut) 2.10 Penyajian Transaksi Musyarakah Berdasarkan PSAK 106 paragraf 36 tenatang musyarakah, terdapat beberapa hal yang perlu disajikan oleh bank sebagai mitra pasif terkait dengan transaksi musyarakah yang dilakukan yaitu sebagai berikut: 1. Kas atau aset yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah. 2. Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non-kas yang diserahkan pada akhir nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah. 2.11 Pengungkapan Transaksi Musyarakah Berdasarkan PSAK 106 paragraf 37 dab PAPSI (2006), terdapat beberapa hal yang harus diungkap dalam transaksi musyarakah. Bebrapa hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Isi kesepakatan utama musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil, usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain. 2. Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif bisa menggantikannya. 3. Rincian investasi musyarakah berdasarkan kas/non-kas, jenis penggunaan dan sector ekonomi. 4. Jumlah investasi musyarakah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. 5. Jumlah investasi musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informais lain tentang musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan. 6. Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko portofolio investasi musyarakah. 7. Besarnya investasi musyarakah bermasalah dan penyelisihannya untuk setiap sector ekonomi. 8. Kebijakan dan akuntansi penyisihan, penghapusan, dan penanganana investasi musyarakah bermasalah. 9. Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan musyarakah bermasalah. 10. Ikhtisar investasi musyarakah yang dihapus buku menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas investasi musyarakah yang telah dihapusbukukan, dan investasi musyarakah yang yang telah dihapus tagih, serta saldo akhir investasi musyarakah yang telah terhapus tagih, serta saldo akhir investasi musyarakah yang dihapus buku. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan presentase modalnya. Rukun transaksi musyarakah ada 3 yaitu meliputi: dua pihak transaktor, objek musyarakah, serta ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi. Musyarakah dapat berupa musyarakah permanen maupun menurun. Musyarakah permanen modalnya tetap sampai akhir masa musyarakah, musyarakah menurun modalnya beransur-ansur menurun karena dibeli oleh mitra musyarakah. Kerugian dalam musyarakah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu kerugian yang tidak di sengaja dan kerugian yang di akibatkan karena kelalaian si pengelola.   DAFTAR PUSTAKA http://obrolanmanusia.blogspot.com/2010/12/musyarakah-akutansi,html http://akuntansimaniak.blogspot.com/2011/10/pencatatan-akuntansi-musyarakah.html Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah:Dari Teori Ke Praktik, Jakarta:Gema Insani, 2001 http://izzaniza.wordpress.com/2012/04/05/pengertian-musyarakah-dari-buku-akutansi-perbankan-syari’ah-di-indonesia/ Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawijaya dan Alim Abdurahim, Akutansi Perbankan Syari’ah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: PT Salemba Empat

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus