SEDERHANA

DAMAI SAAT KU MEMPU MENIKMATI SEGALA KESEDERHANAAN INI, KARNA INI BERKAH DARI MU ALLAH.

konco ku kabeh

menjadikan mimpi sebagai acuan masa depan yang labih gemilang-CAYO KAWAN KAWAN.

bareng-bareng

KEEP IT STRONG BRO.

SUASANA BERSAMA

saat kebersamaan itu ada semua bisa tak terhiraukan, kawan untuk selamanya dan selamanya untuk kawan KEEP IT STRONG .

jepret lagi

TENANGKU SAAT KU MELIHAT JINGGA MU, DAMAIKU SAAT KAU MENYAPA KU DIPAGI HARI, TENANGKU SAAT KAU MENINGGALKAN KU-SUNSET.

Minggu, 23 Agustus 2015

Jingga pagi menjelang

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKALAH PASAL 22 DAN 26

BAB II PEMBAHASAN 

A.  Pengertian PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti komputer, meubelair, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Agggaran (KPA) sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang.

1. Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh KPPU seperti komputer, meubelair, mobil dinas, ATK dan pengadaan barang lainnya.
2. Objek Tidak Kena Pajak
a. Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecahpecah dalam beberapa faktur.
b. Pembelian BBM,Gas, Pelumas, dan Benda Pos.
c. PembayaranListrik, Air Minum/PDAM, dan Telepon.
3. Tarif PPh Pasal 22 Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x harga sepanjang belum termasuk PPN, sedangkan untuk harga yang sudah termasuk PPN dihitung dari DPP.
4. Mekanisme Pemungutan:
a. PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
b. PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.
5. Contoh PPh Pasal 22 KPPU membeli ATK untuk persedian kantor senilai Rp. 3.100.000,- (sudah termasuk PPN). Berapakah besaran PPh pasal 22 untuk pembelian tersebut? Jawab:

Langkah I
menghitung DPP: DPP = Harga Kuitansi x 100/110 = Rp. 3.100.000,- x 100/110 = Rp. 2.818.181,-

Langkah II menghitung besaran PPh Pasal 22: PPh Pasal 22 = DPP x tarif PPh Pasal 22 = Rp. 2.818.181,- x 1,5% = Rp . 42.272,-

 KPPU membeli ATK tersebut dengan harga: DPP = Rp. 2.818.181,-

PPh Pasal 22 = Rp. 42.272,- (-) = Rp. 2.775.909,-




B. Pengertian PPH Pasal 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pemotong PPh Pasal 26 Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1) adalah :

1. Subjek Pajak Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

2. Tarif dan Objek PPh Pasal 26

i. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.

ii. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

iii. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;

iv. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

3. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

i. Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26: 
a. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
b. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a) lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b) lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c) lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
d) PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
e) SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

ii. Pihak Yang Dipotong PPh Pasal 26
Beda dengan pemotongan jenis pajak lain, pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap. Pengertian Wajib Pajak luar negeri bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pada ketentuan ini Subjek Pajak (juga Wajib Pajak) luar negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 Jadi, Wajib Pajak luar negeri seperti ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia tanpa perlu melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT. Misalnya warga negara Singapura yang memiliki saham PT Indosat yang menerima penghasilan berupa dividen dari PT Indosat. Di sisi lain, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak BUT adalah hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri melalui sistem self assesment pelaporan SPT Tahunan.

4. Pengecualian BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

Kamis, 26 Juni 2014

Pantau Popularitas Capres Pilihan Anda di Facebook



Konten 'Suara Indonesia' bertujuan agar pengguna dapat melihat popularitas para calon presiden di jejaring sosial tersebut.

Konten baru ini diluncurkan untuk memantau calon presiden mana yang paling sering dibicarakan di Facebook. Pengguna dapat melihat popularitas para calon presiden berdasarkan wilayah propinsi dan waktu.

1 Juli, KPU Umumkan Harta Kekayaan Capres-Cawapres ke Publik

JAKARTA - Kedua pasangan calon presiden dijadwalkan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 25-26 Juni 2014 untuk memverifikasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Hatta Rajasa. 

Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk nantinya diumumkan kepada publik pada 1 Juli 2014. "Sesuai jadwal akan diumumkan tanggal 1 Juli, laporan pemeriksaan kekayaan diterima tanggal 25 dan 26 secara bergiliran, mengklrarifikasi hasil (pemeriksaan) KPK," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).

 Arief menambahkan, pihaknya menyerahkan teknis pengumuman kepada KPK sebagai lembaga yang berurusan langsung dengan laporan kekayaan tersebut, "Itu tergantung KPK bagaimana mereka dalam klarifikasi. KPU hanya terima dari KPK dan akan diumumkan," bebernya. Pengumuman ini menurut Arief, penting bagi publik untuk dapat mengetahui jumlah kekayaan yang dimilik kedua pasangan calon pemimpin bangsa.

 Hasil itu sendiri, tidak akan mempengaruhi keabsahan pencapresan keduanya. "Mereka akan menunjukkan ke publik harta kekayaan mereka berapa, tidak ada pengaruh ke pencapresan keduanya," beber Arief. Arief menambahkan, hasil laporan kekayaan yang disampaikan tidak secara mendetail. Namun hanya ringkasan yang menggambarkan jumlah kekayaan kedua pasangan secara umum. "Ringkasannya saja dan diumumkan di Gedung KPU," tuntasnya.

Senin, 23 Juni 2014

HUKUM CYBER DALAM E-BUSSINES DI INSONESIA

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap negara yaitu: Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui Internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  1.  Onl-line Transaction: meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet. 
  2.  Right in Electronic Informatio: soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. 
  3. Regulation Information Content: sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. 
  4. Regulation On-line Contact: tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. 
A. UU yang mengatur cyber law
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.

Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atauuntuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknisdan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana.

Dalam kenyataan kegiatan cyber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian danakartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

B. HAK KONSUMEM PADA PASAL 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 

C. PRIVACY PEBANKAM DALAM HUKUM CYBER PASAL 40

  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. 
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. 
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. 
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

D. RUANG LINGKUP CYBER LAW

Pembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  1. e-commerce (perdagangan elektronik) 
  2. Trademark/Domain Names (merek dagang) 
  3. Privacy and security on the Internet (rahasia pribadi) 
  4. Copyright (hak cipta) 
  5. Defamation (penuduhan) 
  6. Content Regulation (peraturan isi). 

Sumber hukum merupakan permasalahan lain yang harus diperdebatkan, karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis (misalnya negara) yang selama ini dikenal dalam sistem hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum, sangat sulit menentukan hukum negara mana yang akan dipergunakan mengingat secara mekanisme, pihak-pihak dan sarana/fasilitas perdagangan dapat dalam suatu saat berada di sejumlah negara yang berbeda; kecuali jika sebelumnya, pihak-pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui untuk mempergunakan sistem hukum negara mana seandainya terjadi pelanggaran terhadap kontrak.

Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan.

Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya.

Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.

Jumat, 20 Juni 2014

Cara Rasulullah Sambut Ramadhan

Adalah Rasul SAW yang mempersiapkan diri betul menyambut kedatangan setiap bulan Ramadhan.

Persiapan Rasul tersebut bukan hanya bersifat jasmani, melainkan paduan jasmani dan rohani mengingat puasa sebagaimana ibadah yang lain adalah paduan ibadah jasmani dan rohani, di samping ibadah yang paling berat di antara ibadah wajib (fardu) lainnya. Oleh sebab itu, ia disyariatkan paling akhir di antara ibadah wajib lainnya.

Persiapan jasmani tersebut dilakukan oleh Rasul SAW melalui puasa Senin-Kamis dan puasa hari-hari putih (tanggal 13,14 dan 15) setiap bulan sejak bulan syawal hingga Sya’ban.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa puasa Senin dan Kamis.

Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasul, engkau senantiasa puasa Senin dan Kamis.” Beliau menjawab, “Sesungguhnya pada setiap hari Senin dan Kamis Allah SWT mengampuni dosa setiap Muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan. Allah berfirman, ‘Tangguhkanlah keduanya sampai keduanya berdamai’.” (HR. Ibnu Majah). 

Dalam kaitannya dengan puasa tiga hari setiap bulan, Rasul SAW bersabda kepada Abu Dzar Al-Ghifari RA, “Wahai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa setiap bulan, maka puasalah tanggal 13,14 dan 15.” (HR. Tirmidzi). 

Sedangkan persiapan rohani dilakukan oleh Rasul SAW melalui pembiasaan shalat tahajud setiap malam serta zikir setiap waktu dan kesempatan. Bahkan, shalat tahajud yang hukumnya sunah bagi kaum Muslimin menjadi wajib bagi pribadi Rasul SAW.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA yang bertanya kepada Rasul SAW mengenai pembiasaan ssalat tahajud, padahal dosa-dosa beliau telah diampuni oleh Allah SWT, Rasul SAW menjawab dengan nada yang sangat indah, “Apakah tidak boleh aku menjadi hamba yang pandai bersyukur?”

Memasuki bulan Sya’ban, Rasul SAW meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah puasa, qiyamul lail, zikir dan amal salehnya. Peningkatan tersebut dikarenakan semakin dekatnya bulan Ramadhan yang akan menjadi puncak aktifitas kesalehan dan spiritualitas seorang Muslim.
Jika biasanya dalam sebulan Rasul SAW berpuasa rata-rata 11 hari, maka di bulan Sya’ban ini beliau berpuasa hampir sebulan penuh. Dikisahkan oleh Aisyah RA bahwasanya, “Rasulullah banyak berpuasa (di bulan Sya’ban) sehingga kita mengatakan, beliau tidak pernah berbuka dan aku tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah banyak berpuasa (di luar Ramadhan) melebihi Sya’ban.” (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam riwayat Usama bin Zayed RA dikatakan, “Aku bertanya kepada Rasul, ‘Wahai Rasulullah, Aku tidak melihatmu banyak berpuasa seperti di bulan Sya’ban?’ Beliau menjawab, ‘Sya’ban adalah bulan yang dilupakan manusia, letaknya antara Rajab dan Ramadhan. Di bulan tersebut amal manusia diangkat (ke langit) oleh Allah SWT dan aku menyukai pada saat amal diangkat aku dalam keadaan berpuasa’.” (HR. An-Nasa’i).

Sya’ban adalah bulan penutup rangkaian puasa sunah bagi Rasulullah SAW sebelum berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Jika Rasul telah mempersiapkan penyambutan Ramadhan dengan berpuasa minimal 11 hari di luar Sya’ban dan 20-an hari di bulan Sya’ban, berarti untuk menyambut Ramadhan Rasulullah SAW telah berpuasa paling sedikitnya 130 hari atau sepertiga lebih dari jumlah hari dalam setahun.

Maka, hanya persiapan yang baiklah yang akan mendapat hasil yang baik, dan demikian pula sebaliknya. Semoga Allah SWT memberikan kesempatan kepada kita untuk mempersiapkan diri di bulan Sya’ban sehingga memperoleh hasil yang maksimal di akhir Ramadhan.

Kamis, 19 Juni 2014

5 Cara media sosial merusak kesehatan mental



Merdeka.com - Kita hidup di zaman ketika media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan lainnya menjadi bagian dalam hidup. Bagi banyak orang, media sosial bahkan menjadi bagian penting yang tak hanya digunakan sebagai hiburan melainkan sebagai perpanjangan diri mereka untuk berbagi pikiran, kenangan, dan bahkan perasaan di dunia maya. Dengan peran yang cukup besar yang diberikan pada media baru ini, banyak orang tak menyadari efek dari media sosial terhadap hidup mereka, salah satunya pada kesehatan mental. Telah banyak penelitian yang mengungkap kaitan antara media sosial dengan kesehatan mental. Berikut adalah beberapa cara media sosial bisa mempengaruhi dan merusak kesehatan Anda, seperti dilansir oleh Health Me Up (18/06). 
1. Merasa selalu kekurangan Media sosial bisa menjadi ajang pamer bagi penggunanya. Secara tak sadar kadang Anda juga pasti akan membanding-bandingkan diri dengan citra yang dibuat teman Anda di media sosialnya. Melihat orang lain lebih bahagia dan sukses dengan hidupnya bisa membuat Anda merasa serba kekurangan dan tidak sebaik mereka. Penelitian mengungkap bahwa sering membandingkan diri dengan teman di media sosial akan menyebabkan runtuhnya rasa percaya diri dan tak jarang menyebabkan stres atau depresi. 
2. FOMO FOMO (Fears of Missing Out) adalah salah satu efek dari seringnya menggunakan media sosial. FOMO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut ketakutan akan ketinggalan informasi atau kesempatan berinteraksi. Media sosial memberikan akses yang terbuka untuk interaksi dengan banyak orang. Namun ketika penggunaan dan perannya berlebihan, seseorang akan merasa terikat dengan media sosial karena takut melewatkan kesempatan berinteraksi dengan temannya. Tak heran jika banyak orang yang merasa 'menempel' pada media sosialnya dan merasa tak nyaman jika tak mengecek media sosial setiap jam. 
3. Takut sendirian Setelah menghabiskan banyak waktunya di media sosial, seseorang akan merasa kesepian. Media sosial menawarkan interaksi yang tak terbatas. Aktif di media sosial seolah membuat Anda tak pernah sendirian dan selalu dikelilingi oleh orang yang 'memperhatikan' Anda. Karena itu, terlalu banyak menggunakan media sosial akan memicu rasa takut sendirian. Anda akan mulai sulit menghabiskan waktu sendiri dan takut merasa sendirian. 
4. Terlepas dari kehidupan nyata Banyak orang yang menggunakan identitas mereka di dunia maya dan media sosial sebagai gambaran yang ideal akan diri mereka dan kehidupan mereka. Tak jarang mereka memberikan banyak usaha pada profil di dunia maya hingga mereka sendiri terasing dari kehidupan mereka yang sesungguhnya. Orang-orang semacam ini biasanya kesulitan untuk berinteraksi secara langsung di dunia nyata. Mereka akan merasa canggung dan cemas, namun akan menjadi sangat nyaman ketika berinteraksi di dunia maya. 
5. Kecanduan Semua masalah di atas pada akhirnya akan mengerucut pada satu masalah yang paling berbahaya, yaitu kecanduan media sosial. Keinginan kita untuk terus log in dan menggunakan media sosial pada akhirnya akan memicu titik pada otak yang berkaitan dengan kecanduan. Tanpa di sadari Anda akhirnya akan menjadi kecanduan dan memiliki ketergantungan untuk terus menggunakan media sosial. Itulah beberapa masalah psikologis dan kesehatan mental yang bisa disebabkan oleh media sosial. Gunakan media sosial secara secukupnya dan sesuai kebutuhan Anda. Jangan sampai kegiatan di media sosial justru lebih banyak mengonsumsi waktu Anda dibandingkan dengan kepentingan di dunia nyata. Ada banyak aktivitas lain yang lebih berguna dibanding dengan 'nongkrong' tanpa tujuan di media sosial.